Nama: Reghina Dinaria
NPM: 2214161114
● PENGERTIAN POLITIK PERTANIAN:
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik pertanian disebut juga dengan kebijakan pertanian.
● Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
● Adapun pelaku politik pertanian yaitu pemerintah, pelaku usaha, perbankan dan petani.
● PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
1. Pada politik pertanian zaman kerajaan kuno pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pimpinan lokal kemudian tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah. Penduduk juga wajib Memberikan sebagian hasil panennya kepada pimpinan lokal maupun kerajaan.
2. Pada politik pertanian zaman penjajahan Belanda, terdapat kebijakan tanam paksa pada tahun 1830. kemudian UU agraria tahun 1870 yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing. Adanya hak erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang. Serta politik etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan Transmigrasi.
3. Pada politik pertanian zaman penjajahan Jepang menjadikan Indonesia sebagai garis pertahanan pangan dan logistik tentara Jepang. Kemudian lahan-lahan yang dikuasai Belanda dibebaskan dan diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.Serta lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
4. Pada zaman kemerdekaan (1945-1960) nasionalisasi tanah-tanah yang dikuasai penjajah terutama Belanda. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951). lalu pajak tanah dengan menjadi pajak pendapatan (1951).
5. Politik pertanian zaman kemerdekaan (1960-saat ini)
- UU No.5 tentang pokok agraria 1960.
- rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumber daya tanah, air dan udara.
- produk hukum lainnya yaitu:
a). TAP MPR No IX 2001, tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
b). Kepres No. 34 tahun 2003 tentang kebijakan nasional di bidang pertahanan dan,
c). Perpres tahun 2005 tentang pengadaan tanah.
● IMPLEMENTASI POLITIK PERTANIAN terbagi atas pertanian rakyat,pengelolaan SDA,Perkebunan dan peternakan.
NPM: 2214161114
● PENGERTIAN POLITIK PERTANIAN:
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik pertanian disebut juga dengan kebijakan pertanian.
● Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
● Adapun pelaku politik pertanian yaitu pemerintah, pelaku usaha, perbankan dan petani.
● PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
1. Pada politik pertanian zaman kerajaan kuno pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pimpinan lokal kemudian tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah. Penduduk juga wajib Memberikan sebagian hasil panennya kepada pimpinan lokal maupun kerajaan.
2. Pada politik pertanian zaman penjajahan Belanda, terdapat kebijakan tanam paksa pada tahun 1830. kemudian UU agraria tahun 1870 yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing. Adanya hak erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang. Serta politik etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan Transmigrasi.
3. Pada politik pertanian zaman penjajahan Jepang menjadikan Indonesia sebagai garis pertahanan pangan dan logistik tentara Jepang. Kemudian lahan-lahan yang dikuasai Belanda dibebaskan dan diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.Serta lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
4. Pada zaman kemerdekaan (1945-1960) nasionalisasi tanah-tanah yang dikuasai penjajah terutama Belanda. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951). lalu pajak tanah dengan menjadi pajak pendapatan (1951).
5. Politik pertanian zaman kemerdekaan (1960-saat ini)
- UU No.5 tentang pokok agraria 1960.
- rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumber daya tanah, air dan udara.
- produk hukum lainnya yaitu:
a). TAP MPR No IX 2001, tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
b). Kepres No. 34 tahun 2003 tentang kebijakan nasional di bidang pertahanan dan,
c). Perpres tahun 2005 tentang pengadaan tanah.
● IMPLEMENTASI POLITIK PERTANIAN terbagi atas pertanian rakyat,pengelolaan SDA,Perkebunan dan peternakan.