NAMA:Agung Triyanto Pratama
NPM:2254161004
PRODI:AGRONOMI(C)
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
KEBIJAKAN PERTANIAN.
Politik pertanian SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PERTANIAN.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA:
Politik pertanian ZAMAN KERAJAAN KUNO
-PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
-DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
-TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
-PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA sebagai berikut:
Politik pertanian ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
-Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
-UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA sebagai beriokut:
Politik pertanian ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA sebagai berikut:
Politik pertanian ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
-Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
-Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
-Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan(1951).
Politik pertanian ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
USAHA di bidang PERTANIAN sebagai berikut:
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
NPM:2254161004
PRODI:AGRONOMI(C)
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
KEBIJAKAN PERTANIAN.
Politik pertanian SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PERTANIAN.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA:
Politik pertanian ZAMAN KERAJAAN KUNO
-PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
-DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
-TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
-PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA sebagai berikut:
Politik pertanian ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
-Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
-UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA sebagai beriokut:
Politik pertanian ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA sebagai berikut:
Politik pertanian ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
-Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
-Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
-Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan(1951).
Politik pertanian ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
USAHA di bidang PERTANIAN sebagai berikut:
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian