Nama: Intan Zavira
NPM: 2216031094
Kelas: Reguler B
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel di atas adalah saya menjadi sadar bahwa pemerintah mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, dengan mengupayakan berbagai cara dalam memutus mata rantai penyakit Covid-19 agar tidak semakin menyebar di kalangan masyarakat. Selain itu juga, sepatutnya kita sebagai masyarakat turut serta dalam mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah dan bersama-sama dengan mereka menghadapi penyebaran virus Covid-19.
Terkait konstitusi yang dilanggar berdasarkan artikel di atas tertera bahwa penerapan kebijakan PSBB yang dijalankan pemerintah dinilai cenderung otoritatif dan keluar dari nilai HAM. Terlepas dari itu, yang sebaiknya kita lakukan ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Selain itu juga, pemerintah seharusnya memberikan edukasi terlebih dahulu terkait dampak baik dari diberlakukannya PSBB.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi artinya negara tersebut tidak memiliki landasan dan aturan, yang mana tentunya hal itu akan berdampak buruk bagi negara itu sendiri. Terjadinya perpecahan dalam masyarakat, penyelewengan kekuasaan aparat pemerintahan, tidak terpenuhinya hak-hak warga negara, adalah kemungkinan-kemungkinanan yang dapat terjadi apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi.
Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya konstitusi ialah sebagai pemberi batasan agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu juga, konstitusi dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana seharusnya kekuasaan negara dijalankan. Oleh karena itu, dapat dikatakan konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini salah satunya ialah semakin berkurangnya rasa dan sikap nasionalis dalam diri anak muda. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sebetulnya mampu menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan tersebut. Akan tetapi, hal ini akan sulit terealisasikan apabila masih kurangnya rasa kesadaran dalam diri kita. Oleh karenanya yang perlu kita lakukan sebagai generasi muda ialah menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI 1945 dan juga Pancasila dalam menjalani kehidupan.
4. Menurut saya konsep bernegara kita yakni menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah benar karena bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman baik itu suku, agama, budaya, dan lain sebagainya. Apabila kita tidak menjunjung nilai persatuan dan kesatuan akan terjadi perpecahan antara satu sama lain yang tentunya berakibat buruk. Oleh sebab itu, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan memang sudah sepatutnya menjadi konsep bernegara di negara kita.
NPM: 2216031094
Kelas: Reguler B
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel di atas adalah saya menjadi sadar bahwa pemerintah mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, dengan mengupayakan berbagai cara dalam memutus mata rantai penyakit Covid-19 agar tidak semakin menyebar di kalangan masyarakat. Selain itu juga, sepatutnya kita sebagai masyarakat turut serta dalam mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah dan bersama-sama dengan mereka menghadapi penyebaran virus Covid-19.
Terkait konstitusi yang dilanggar berdasarkan artikel di atas tertera bahwa penerapan kebijakan PSBB yang dijalankan pemerintah dinilai cenderung otoritatif dan keluar dari nilai HAM. Terlepas dari itu, yang sebaiknya kita lakukan ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Selain itu juga, pemerintah seharusnya memberikan edukasi terlebih dahulu terkait dampak baik dari diberlakukannya PSBB.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi artinya negara tersebut tidak memiliki landasan dan aturan, yang mana tentunya hal itu akan berdampak buruk bagi negara itu sendiri. Terjadinya perpecahan dalam masyarakat, penyelewengan kekuasaan aparat pemerintahan, tidak terpenuhinya hak-hak warga negara, adalah kemungkinan-kemungkinanan yang dapat terjadi apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi.
Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya konstitusi ialah sebagai pemberi batasan agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu juga, konstitusi dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana seharusnya kekuasaan negara dijalankan. Oleh karena itu, dapat dikatakan konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini salah satunya ialah semakin berkurangnya rasa dan sikap nasionalis dalam diri anak muda. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sebetulnya mampu menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan tersebut. Akan tetapi, hal ini akan sulit terealisasikan apabila masih kurangnya rasa kesadaran dalam diri kita. Oleh karenanya yang perlu kita lakukan sebagai generasi muda ialah menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI 1945 dan juga Pancasila dalam menjalani kehidupan.
4. Menurut saya konsep bernegara kita yakni menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah benar karena bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman baik itu suku, agama, budaya, dan lain sebagainya. Apabila kita tidak menjunjung nilai persatuan dan kesatuan akan terjadi perpecahan antara satu sama lain yang tentunya berakibat buruk. Oleh sebab itu, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan memang sudah sepatutnya menjadi konsep bernegara di negara kita.