Kiriman dibuat oleh Merta Fairuz Fadia

NAMA : MERTA FAIRUZ FADIA
NPM : 2216031026
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law.
Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi save event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Sloga reformasi antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil sociate telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti, Indonesia Corruption Watch (ICW), Police Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
NAMA : MERTA FAIRUZ FADIA
NPM : 2216031026
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian badan dan institut menjadi makin menguat, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi.
NAMA : MERTA FAIRUZ FADIA
NPM : 2216031026
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian, bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.
Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.