Posts made by Dila Sapiru

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by Dila Sapiru -
Nama: Dila Sapiru
NPM: 2216031077
Kelas: regular A

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.
-jawab:

Menurut saya perubahan konstitusi terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah penyusunan rancangan undang-undang dasar yang dilakukkan oleh BPUPKI yang terburu-buru, maka dari itu konstitusi tersebut sangat belum sempurna dan perlunya perubahan lagi.

-berikut periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. periode pertama (18 agustus 1945-27 desember 1949)
Masa berlakunya undang-undang dasar 1945, konstitusi atau uud yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, dan kemudian disahkan oleh PPKI tepat pada tanggal 18 agustus 1945. Pada masa ini konstitusi belum dijalankan secara murni, dan sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat wakil presiden nomor X (16 oktober 1945).

2.periode kedua (27 desember 1949-17 agustus 1950) masa berlakunya undang-undang dasar republic Indonesia atau RIS. Konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 ke undang-undang republic Indonesia serikat atau UUD RIS dan berubalah bentuk kesatuan negara menjadi negara serikat atau federal (begara yang tersusun dari beberapa negar).

3.Periode ke tiga (17 Agustus 1950-5 Juli 1959), masa berlaku Undang-Undang Dasar sementara (UUDS) Tahun 1950).
Bentuk negara Indonesia pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara lagi dan berdiri sendiri .

4. Period ke empat (5 Juli 1959-19 Oktober 1999), masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli 1959. Berlakunya kembali UUD 1945, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dan dibantu dengan Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer menjadi sistem presidensial.

5. Periode ke lima (19 Oktober 1999-10 Agustus 2002), masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan sampai empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskah resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Period eke enam (10 Agustus 2002-sekarang), masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah
mengalami perubahan.
Pada periode ini perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu
sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Referensi:

Abdullah, D. (2018). Implementasi Konsep Kedaulatan Rakyat setelah Perubahan UUD 1945 dalam Pengisian Jabatan Presiden. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 142-155.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Dila Sapiru -
Nama: Dila Sapiru
NPM: 2216031077
Kelas: regular A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
-jawab:
menurut saya Hal positif yang saya dapatkan yang terdapat pada artikel tersebut adalah pentingnya mempertimbangkan urgensi atau sense of crisis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu juga saya mendapatkan pengetahuan tentang pentingnya transparansi dan partisipasi public dalam pembentukan undang undang yang menjadi unsur penting dalam demokrasi. Hal yang harus dibenahi adalah Undang-undang Cipta Kerja, UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga terdapat dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, undang-undang itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya sense of crisi, tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi Pasal 88 dan partisipasi publik Pasal 96.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
-jawab:
Konstitusi sendiri pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar.
Dengan demikian konstitusi harus ditaati, dijalankan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun masyarakat. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan; membatasi kekuasaan, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
-jawab:
Contoh perilaku yang tidak konstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang ada dan yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri(korupsi).
Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya apabila kesalahan yang diperbuat tidak berdampak signifikan kepada masyarakat tetapi apabila pejabat yang melakukan korupsi atau kasus-kasus yang berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan, hukuman seumur hidup atau hukuman mati perlu dipertimbangkan.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Dila Sapiru -
NAMA: DILA SAPIRU
NPM: 2216031077
KELAS: REGULER A


-PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA-

Dalam video tersebut Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang-Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.

1. Republik pertama, diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
3. Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
4. Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.

Ketika pengesahan kembali UUD 1945 ada beberapa perubahan, yaitu Perbedaan uud 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dengan UUD 45 pada tanggal 5 juli 1959 adalah berada pada lampiran, kemudian dalam Keppres 150 menyebutkan bahwa Bung Karno berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1955 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Bedanya UUD dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 yaitu pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahannya disebut dengan adendum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika.
Yang jadi pegangan kita sekarang ini adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampirannya.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Dila Sapiru -
NAMA: DILA SAPIRU
NPM: 2216031077
KELAS: REGULER A
- Analisis Soal-

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan.
-jawab:

Hal positif yang ada pada artikel tersebut adalah adanya upaya pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam upaya mengamalkan amanat konstitusi, “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yaitu dengan melawan dan mencegah penyebaran wabah virus. Namun, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Yang disebutkan dalam UUD “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang telah meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional dibidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat tersebut Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Pentingnya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi atau pembelajaran terkait dampak baik atau positif dari PSBB yang diterapkan. Dengan ini kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah beserta aparat keamanan pada niat baiknya bisa dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
-jawab:

apabila negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan tidak teratur, yang akhirnya negara bisa hancur dan tidak berjalan dengan baik. Sedangkan Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Maka dari itu tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai denga napa yang diharapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi juga tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi merupakan sarana yang paling efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, dimana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara. Oleh karena itu negara sangat memerlukan konstitusi.







3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
-jawab:

Ada beberapa tantangan kehidupan bernegara yang sangat perlu diantisipasi dan diperhatikan, yaitu:

- Kesejahteraan masyarakat Indonesia
Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang maju. Pemerintah juga sudah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintahan daerah memberikan berupa rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

- Kesehatan masyarakat
tingkat kesehatan masyarakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang kuat dan maju adalah bangsa yang sehat. Masyarakat mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan, karena sudah tertera pada Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan”.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
-jawab:

Persatuan dan kesatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab, untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina dan dibimbing. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia.
Adapun Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia yang mana Persatuan Indonesia tersebut adalah masyarakat Indonesia yang harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah.
Persatuan dan kesatuan harus dijaga dan dijunjung tinggi agar bangsa indonesia terhindar dari yang Namanya konflik dan dapat hidup berdampingan.