Nama: Dila Sapiru
NPM: 2216031077
Kelas: regular A
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.
-jawab:
Menurut saya perubahan konstitusi terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah penyusunan rancangan undang-undang dasar yang dilakukkan oleh BPUPKI yang terburu-buru, maka dari itu konstitusi tersebut sangat belum sempurna dan perlunya perubahan lagi.
-berikut periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. periode pertama (18 agustus 1945-27 desember 1949)
Masa berlakunya undang-undang dasar 1945, konstitusi atau uud yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, dan kemudian disahkan oleh PPKI tepat pada tanggal 18 agustus 1945. Pada masa ini konstitusi belum dijalankan secara murni, dan sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat wakil presiden nomor X (16 oktober 1945).
2.periode kedua (27 desember 1949-17 agustus 1950) masa berlakunya undang-undang dasar republic Indonesia atau RIS. Konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 ke undang-undang republic Indonesia serikat atau UUD RIS dan berubalah bentuk kesatuan negara menjadi negara serikat atau federal (begara yang tersusun dari beberapa negar).
3.Periode ke tiga (17 Agustus 1950-5 Juli 1959), masa berlaku Undang-Undang Dasar sementara (UUDS) Tahun 1950).
Bentuk negara Indonesia pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara lagi dan berdiri sendiri .
4. Period ke empat (5 Juli 1959-19 Oktober 1999), masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli 1959. Berlakunya kembali UUD 1945, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dan dibantu dengan Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer menjadi sistem presidensial.
5. Periode ke lima (19 Oktober 1999-10 Agustus 2002), masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan sampai empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskah resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Period eke enam (10 Agustus 2002-sekarang), masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah
mengalami perubahan.
Pada periode ini perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu
sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.
Referensi:
Abdullah, D. (2018). Implementasi Konsep Kedaulatan Rakyat setelah Perubahan UUD 1945 dalam Pengisian Jabatan Presiden. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 142-155.
NPM: 2216031077
Kelas: regular A
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.
-jawab:
Menurut saya perubahan konstitusi terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah penyusunan rancangan undang-undang dasar yang dilakukkan oleh BPUPKI yang terburu-buru, maka dari itu konstitusi tersebut sangat belum sempurna dan perlunya perubahan lagi.
-berikut periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. periode pertama (18 agustus 1945-27 desember 1949)
Masa berlakunya undang-undang dasar 1945, konstitusi atau uud yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, dan kemudian disahkan oleh PPKI tepat pada tanggal 18 agustus 1945. Pada masa ini konstitusi belum dijalankan secara murni, dan sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat wakil presiden nomor X (16 oktober 1945).
2.periode kedua (27 desember 1949-17 agustus 1950) masa berlakunya undang-undang dasar republic Indonesia atau RIS. Konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 ke undang-undang republic Indonesia serikat atau UUD RIS dan berubalah bentuk kesatuan negara menjadi negara serikat atau federal (begara yang tersusun dari beberapa negar).
3.Periode ke tiga (17 Agustus 1950-5 Juli 1959), masa berlaku Undang-Undang Dasar sementara (UUDS) Tahun 1950).
Bentuk negara Indonesia pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara lagi dan berdiri sendiri .
4. Period ke empat (5 Juli 1959-19 Oktober 1999), masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli 1959. Berlakunya kembali UUD 1945, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dan dibantu dengan Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer menjadi sistem presidensial.
5. Periode ke lima (19 Oktober 1999-10 Agustus 2002), masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan sampai empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskah resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Period eke enam (10 Agustus 2002-sekarang), masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah
mengalami perubahan.
Pada periode ini perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu
sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.
Referensi:
Abdullah, D. (2018). Implementasi Konsep Kedaulatan Rakyat setelah Perubahan UUD 1945 dalam Pengisian Jabatan Presiden. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 142-155.