NAMA : DILA SAPIRU
NPM. : 2216031077
KELAS : REGULER A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
-jawab:
Tanggapan saya mengenai isi beritanya adalah sesuai dengan data yang ada,
Saya kira informasi yang disampaikan berita itu sudah benar dan akurat karena isinya tidak jauh berbeda dengan informasi-informasi yang disampaikan sumber berita lain. Hal positif dari Isi berita yang saya dapatkan adalah memberikan edukasi terhadap masyrakat terutama kepada para generasi muda dan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknnya dan tetap menaati protokol kesehatan agar meminimalisir terjadinya penularan Covid 19 saat berdemonstrasi, tetapi lebih baik lagi jika tidak ikut untuk karena banyak sekali pertimbangannya.karena pun kita di era digital sekarang informasi sudah sangat mudah di dapatkan, maka dari itu kita tidak perlu ikut demo serta kita juga teteap bisa tau perkembngan penyebaran Covid selepas adanya demonstrasi yang sangat meningkat. Serta dapat mengetahui perkembangan UU cipta kerja
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
-jawab:
menurut pendapat saya untuk melakukkan demonstrasi boleh-boleh saja tetapi disini konsepnya hanya mengutarakan aspirasinya bukan membuat kericuhan yang akan menyebabkan kerusakan-kerusakan fasilitas umum, bahkan bisa memakan korban jiwa dan mereka yang termasuk golongan tersebut sangat merugikan. Seharusnya mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan cara yang tidak dengan merusak fasilitas umum tersebut dan anarkis. Seharusnya mereka juga mengetahui tata cara yang sesuai untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
cara menyampaikan aspirasi baik apalagi ditengah pandemi covid-19 ini adalah tidak dengan cara aksi unjuk rasa yang berkerumun karena jika itu terjadi maka wabah covid-19 pun akan meningkat. Jadi untuk menyampaikan aspirasi dan Untuk menjaga, serta meminimalisir penyebaran Covid saat demonstrasi, yakni dengan yang pastinya harus menaati protokol Kesehatan dan jangan terlalu berdesakan dengan yang lainnya, jikalau memang hanya ikut-ikutan saja lebih baik tidak usah ikut demostrasi demi keselamatan kita bersama.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
-jawab:
Solusi yang wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).
Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi antara hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrasi hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat di tangani dengan hasil seimbang menurut saya dengan Arbitrasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final (pasal 1 angka 15 dan 16 UU 2/2204).
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
-jawab:
Harmonisasi hak dan kewajiban manusia adalah keseimbangan antara dua komponen tersebut serta tidak adanya ketidakseimbangan. Dimana kewajiban manusia mesti dilakukan dan dilaksanakan maka setiap hak yang dimiliki wajib diterima.
Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan.
Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta
Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara.
NPM. : 2216031077
KELAS : REGULER A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
-jawab:
Tanggapan saya mengenai isi beritanya adalah sesuai dengan data yang ada,
Saya kira informasi yang disampaikan berita itu sudah benar dan akurat karena isinya tidak jauh berbeda dengan informasi-informasi yang disampaikan sumber berita lain. Hal positif dari Isi berita yang saya dapatkan adalah memberikan edukasi terhadap masyrakat terutama kepada para generasi muda dan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknnya dan tetap menaati protokol kesehatan agar meminimalisir terjadinya penularan Covid 19 saat berdemonstrasi, tetapi lebih baik lagi jika tidak ikut untuk karena banyak sekali pertimbangannya.karena pun kita di era digital sekarang informasi sudah sangat mudah di dapatkan, maka dari itu kita tidak perlu ikut demo serta kita juga teteap bisa tau perkembngan penyebaran Covid selepas adanya demonstrasi yang sangat meningkat. Serta dapat mengetahui perkembangan UU cipta kerja
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
-jawab:
menurut pendapat saya untuk melakukkan demonstrasi boleh-boleh saja tetapi disini konsepnya hanya mengutarakan aspirasinya bukan membuat kericuhan yang akan menyebabkan kerusakan-kerusakan fasilitas umum, bahkan bisa memakan korban jiwa dan mereka yang termasuk golongan tersebut sangat merugikan. Seharusnya mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan cara yang tidak dengan merusak fasilitas umum tersebut dan anarkis. Seharusnya mereka juga mengetahui tata cara yang sesuai untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
cara menyampaikan aspirasi baik apalagi ditengah pandemi covid-19 ini adalah tidak dengan cara aksi unjuk rasa yang berkerumun karena jika itu terjadi maka wabah covid-19 pun akan meningkat. Jadi untuk menyampaikan aspirasi dan Untuk menjaga, serta meminimalisir penyebaran Covid saat demonstrasi, yakni dengan yang pastinya harus menaati protokol Kesehatan dan jangan terlalu berdesakan dengan yang lainnya, jikalau memang hanya ikut-ikutan saja lebih baik tidak usah ikut demostrasi demi keselamatan kita bersama.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
-jawab:
Solusi yang wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).
Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi antara hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrasi hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat di tangani dengan hasil seimbang menurut saya dengan Arbitrasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final (pasal 1 angka 15 dan 16 UU 2/2204).
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
-jawab:
Harmonisasi hak dan kewajiban manusia adalah keseimbangan antara dua komponen tersebut serta tidak adanya ketidakseimbangan. Dimana kewajiban manusia mesti dilakukan dan dilaksanakan maka setiap hak yang dimiliki wajib diterima.
Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan.
Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta
Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara.