Kiriman dibuat oleh Amanda Melliana

Nama : Amanda Melliana
NPM : 2216031036
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Ahok memiliki cara kepemimpinan yang berbeda dengan pejabat lain, Ahok memiliki sifat yang cukup ceplas-ceplos jika ada yang dianggap bersalah menurut Ahok.

Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok,
Presiden Jokowi memastikan berbagai
langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.

Perlindungan hukum terbagi menjadi dua yaitu Preventif dan Represif. Perlindungan hukum preventif ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Sedangkan Perlindungan hukum represif yaitu subyek hukum tidak mempunyai
kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Amanda Melliana -
Nama : Amanda Melliana
NPM : 2216031036
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

"Supremasi Hukum bagian 2"

Pemerintah harus menjunjung tinggi hukum dan membuat kebijakan berdasarkan hukum yang berlaku. Supremasi hukum juga berarti bahwa semua orang, termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama dan diadili jika melanggar hukum. Seperti di Indonesia yang berdasarkan UUD RI 1945.

Supremasi hukum adalah fondasi utama dari negara yang beradab dan demokratis. Negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum akan mampu menciptakan keadilan dan stabilitas yang lebih baik bagi masyarakatnya.

Namun, terkadang masih ditemukan kasus-kasus di mana hukum tidak ditegakkan dengan benar atau bahkan diabaikan oleh pihak yang berwenang. Hal ini bisa mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat.