NAMA : Muhammad Kheiza Twevaldrian
NPM : 2216031074
KELAS : Reguler B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Berita tersebut menyampaikan informasi terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen masyarakat dalam rangka menolak uu cipta kerja. Keputusan pemerintah dalam mengesahkan uu cipta kerja di tengah-tengah situasi pandemi covid-19 dinilai salah, hal ini terjadi karena pengesahan tersebut menimbulkan pergolakan dari masyarakat sehingga potensi penularan covid-19 semakin merebak. Terbitnya uu cipta kerja di tengah pandemi merupakan hal yang tidak sejalan dengan kondisi yang sedang terjadi. Di mana, di satu sisi pemerintah berupaya untuk meminimalisir penyebaran covid-19, akan tetapi di sisi lain sikap pemerintah terkait pengesahan uu cipta kerja justru menimbulkan kericuhan yang menyebabkan kasus covid-19 semakin tinggi. Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut, yaitu dalam rangka menekan kasus covid-19 pemerintah meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam aksi demonstrasi, seperti memakai masker, menjaga jarak, serta menghindari kontak langsung dengan orang lain. Meskipun aturan ini dinilai kurang efektif untuk diterapkan oleh para pendemo, mengingat bagaimana sesak dan padatnya elemen masyarakat yang melakukan demonstrasi, akan tetapi hal ini cukup mampu untuk menekan penyebaran covid-19 yang terjadi di Indonesia. Selain itu, intelektualitas yang dimiliki mahasiswa terkait masukan-masukan yang disampaikan terkait omnibuslaw berhasil diterima oleh pihak kemendikbud dan disampaikan oleh badan legislasi dpr, sehingga melalui masukan yang diberikan klaster pendidikan berhasil dikeluarkan dari ombinuslaw.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Alih-alih membuat pemerintah dan DPR turun menemui mereka, yang ada malah mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang sehari-harinya menggunakan fasilitas umum tersebut. Anarkisme dan vandalisme juga tidak akan membuat pemerintah, DPR, maupun kepolisian takut dengan pengunjuk rasa. Mereka tidak akan merasa dirugikan atau tertekan sama-sekali dengan berbagai pengrusakan yang dilakukan (kecuali kerugian materil/uang).
cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah jika perlu dilakukan demonstrasi maka menggunakan protocol Kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat demonstrasi. Namun, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan media sosial dengan baik dalam menyampaikan aspirasi
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Pengusaha dan buruh tidak pernah lepas dari kata masalah kepentingan, mengatasi masalah ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Sebagai buruh mereka berhak mendapatkan hak nya terlebih jika mereka sudah menjalankan kewajibannya dengan baik, dan sebagai pengusaha hendaklah memberikan hak tersebut.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hak dan Kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Harmonisasi antara hak dan kewajiban sangat diperlukan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis. Keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang penting untuk dapat mewujudkan hal tersebut, yang mana masyarakat wajib melaksanakan kewajibannya untuk mendapatkan haknya.