Nadya Fitri Aulia
2216031114
Reguler B
1. Hal positif dari artikel tersebut adalah masyarakat dan aparat yang berjuang bersama untuk memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Covid -19 di Bumi Pertiwi ini.
Namun dalam mewujudkan hal tersebut sering kali aparat penegak hukum melanggar konstitusi mengenai HAM dengan dalih menerapkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
2. Menurut K. C. Wheare, Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. konstitusi adalah hukum tertinggi di negara sehingga seluruh praktik ketatanegaraan harus dilaksanakan sesuai konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Setiap negara harus memiliki konstitusi karena fungsi dari konstitusi adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara dan berfungsi sebagai perlindungan serta menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan benegara karena pada dasarnya konstitusi adalah yang mengatur hal-hal terkait berbangsa dan benegara agar sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya tidak hancur.
3. Ada pun contoh tantangan bernegara saat ini adalah, maraknya kejadian radikalisme, masuknya budaya barat yang tidak disaring lagi oleh kita sebagai masyarakat Indonesia, wabah covid yang masih menghantui kita, karena bisa kapan saja wabah itu atau wabah yang serupa akan masuk lagi ke Indonesia kapan saja, menurut saya pasal pasal dalam UUD NKRI 1945 sekarang sudah cukup mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan yang akan di hadapi dalam bernegara, tetapi tentu masih ada yang harus di evaluasi lagi, seperti contohnya tentang KUHP dan UU tentang ombudsman yang saat itu banyak terjadi demo di Indonesia yang mengakibatkan kestabilitasan keamanan Indonesia terganggu.
4.
5. Menurut pendapat saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah tepat, mengingat suatu Negara tidak akan bisa berjalan damai apabila tidak memiliki nilai persatuan dan kesatuan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah pola pemikiran dari masyaraka itu sendiri, masih terdapat beberapa masyarakat yang belum memiliki kesadaran penuh terkait pentingnya menanamkan rasa cinta persatuan dan kesatuan terhadap bangsa Indonesia. Jika dibiarkan begitu saja, hal ini dapat mempengaruhi ketentraman yang ada di dalam bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, sangat penting untuk menanamkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa cinta terhadap tanah air sejak dini.