གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nadya Fitri Aulia

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Nadya Fitri Aulia གིས-
Nadya Fitri Aulia
2216031114
Reguler B

1. Kesadaran dan kejujuran itu sangat penting, Hal harus dibenahi dalam berbangsa dan bernegara sebaiknya para petingga negara tidak mementingkan hal hal pribadi karena hal tersebut menjadikan beberapa hak rakyat tidak diperhatikan karena kepentingan keegoisan politik.

2. Hakikat konstitusi sebagai rambu" bernegara dalam hal ini konstitusi sangat penting d suatu negara khususnya di Indonesia, karena tanpa adanya konstitusi tidak ada pedoman bagi warga negara dalam berbangsa dan bernegara.

3. Contoh prilaku pejabat negara yang menyimpang dari konstitusi iyalah korupsi, dan ini harus menambatkan hukuman yang seberat" nya karena tindakan korupsi menurut saya yang paling menyengsarakan rakyat, terlebih lagi rakyat kecil.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Nadya Fitri Aulia གིས-
Nadya Fitri Aulia
2216031114
Reguler B

Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshidiqie sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008.

1. Republik yang pertama adalah yang diproklamasikan 17 Agustus dan konstitusinya disahkan 18 Agustus.
2. Republik yang kedua adalah “RIS” konstitusinya pun berubah menjadi “RIS”
3. Republik yang ketiga adalah negara kesatuan,yang mana undang-undangnya adalah UUD sementara.
4. Setelah dilaksanakannya pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan terjadi perselisihan yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Karena tidak terbentuk konstitusi baru pada 1956 maka dari itu pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Nadya Fitri Aulia གིས-
Nadya Fitri Aulia
2216031114
Reguler B

1. Hal positif dari artikel tersebut adalah masyarakat dan aparat yang berjuang bersama untuk memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Covid -19 di Bumi Pertiwi ini.
Namun dalam mewujudkan hal tersebut sering kali aparat penegak hukum melanggar konstitusi mengenai HAM dengan dalih menerapkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Menurut K. C. Wheare, Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. konstitusi adalah hukum tertinggi di negara sehingga seluruh praktik ketatanegaraan harus dilaksanakan sesuai konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Setiap negara harus memiliki konstitusi karena fungsi dari konstitusi adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara dan berfungsi sebagai perlindungan serta menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan benegara karena pada dasarnya konstitusi adalah yang mengatur hal-hal terkait berbangsa dan benegara agar sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya tidak hancur.
3. Ada pun contoh tantangan bernegara saat ini adalah, maraknya kejadian radikalisme, masuknya budaya barat yang tidak disaring lagi oleh kita sebagai masyarakat Indonesia, wabah covid yang masih menghantui kita, karena bisa kapan saja wabah itu atau wabah yang serupa akan masuk lagi ke Indonesia kapan saja, menurut saya pasal pasal dalam UUD NKRI 1945 sekarang sudah cukup mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan yang akan di hadapi dalam bernegara, tetapi tentu masih ada yang harus di evaluasi lagi, seperti contohnya tentang KUHP dan UU tentang ombudsman yang saat itu banyak terjadi demo di Indonesia yang mengakibatkan kestabilitasan keamanan Indonesia terganggu.
4.
5. Menurut pendapat saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah tepat, mengingat suatu Negara tidak akan bisa berjalan damai apabila tidak memiliki nilai persatuan dan kesatuan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah pola pemikiran dari masyaraka itu sendiri, masih terdapat beberapa masyarakat yang belum memiliki kesadaran penuh terkait pentingnya menanamkan rasa cinta persatuan dan kesatuan terhadap bangsa Indonesia. Jika dibiarkan begitu saja, hal ini dapat mempengaruhi ketentraman yang ada di dalam bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, sangat penting untuk menanamkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa cinta terhadap tanah air sejak dini.