Nama : Keyna Arifina Azzahra Laurika
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan, upaya tersebut yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Hal positif yang dilakukan pemerintah ini tidak menutup kemungkinan adanya konstitusi yang dilanggar, adapun konstitusi yang dilanggar yaitu berupa kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM), aparat sipil dan seluruh petugas keamanan diharapkan dapat menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Negara akan hancur tanpa konstitusi
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Konstitusi jelas efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Semakin besar perkembangan zaman semakin sulit untuk mengatur kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu pemerintah berperan andil dalam hal ini. Pasal dalam UUD sudah mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah ini. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut pendapat saya konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah benar. Dilihat dari banyaknya keberagaman yang ada di Indonesia tentunya kita memerlukan rasa persatuan dan kesatuan sehingga apa yang tertuai dalam Bhinneka Tunggal Ika yaitu (meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap satu kesatuan) dapat terwujud dengan baik. Hal yang perlu diperbaiki cukup kepada tingkat kesadaran dan kepedulian masing-masing individu yang perlu ditingkatkan lagi.
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan, upaya tersebut yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Hal positif yang dilakukan pemerintah ini tidak menutup kemungkinan adanya konstitusi yang dilanggar, adapun konstitusi yang dilanggar yaitu berupa kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM), aparat sipil dan seluruh petugas keamanan diharapkan dapat menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Negara akan hancur tanpa konstitusi
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Konstitusi jelas efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Semakin besar perkembangan zaman semakin sulit untuk mengatur kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu pemerintah berperan andil dalam hal ini. Pasal dalam UUD sudah mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah ini. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut pendapat saya konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah benar. Dilihat dari banyaknya keberagaman yang ada di Indonesia tentunya kita memerlukan rasa persatuan dan kesatuan sehingga apa yang tertuai dalam Bhinneka Tunggal Ika yaitu (meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap satu kesatuan) dapat terwujud dengan baik. Hal yang perlu diperbaiki cukup kepada tingkat kesadaran dan kepedulian masing-masing individu yang perlu ditingkatkan lagi.