Kiriman dibuat oleh Satrio Wicaksono

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Satrio Wicaksono -
Nama: Satrio Wicaksono
NPM: 2216031046
Kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi


Analisis video Supremasi Hukum Bagian 2

Seperti video sebelumnya Video ini memiliki Tema tentang Hukum


Dalam berbagai macam variasi Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk menata negara dan masyarakat apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dalam tatanan hukum yang sederhana maka negara dan masyarakat yang hidup modern dan kompleks tidak dapat lagi menjadikan sumber hukum tersebut sebagai pegangan hidup. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang, kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum terbaru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peranan sosial politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945 Republik Indonesia adalah negara Hukum dengan kaitannya dalam mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis IPTEK agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan siapapun yang tinggal didalam negara tersebut. Jika tidak Indonesia akan menjelma menjadi sarang bagi koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum bagi indonesia.
Nama: Satrio Wicaksono
NPM: 2216031046
Kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganeraan
Dosen Penganpu: Roy Kembar Habibi, M.Pd


Analisis Jurnal Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Dilihat dari konsepnya maka tujuan utama dari penegakkan hukum terletak pada kegiatan menyamakan kedudukan dalam hubungan nilai yang terkandung dalam suatu kaidah. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakkan hukum bukanlah sebatas hanya melaksanakan perundang-undangan. Penegakkan hukum sebenarnya mencakup ruang lingkup yang cukup luas. Karena mencakup beberapa hal secara langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Satrio Wicaksono -
Nama: Satrio Wicaksono
NPM: 2216031046
Kelas: Reguler B
PRODI: S1 Ilmu Komunikasi

Analisis tentang Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan berjalannya pada masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada pemimpin. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara memupuk masalah dibawah kekuasaan pihak otoriter tuntutan partisipasi masyarakat terhadap sebagian badan dan instititut baik Legislatif Eksekutif dan Yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhineka Tunggal Ika juga dituntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya. Di masa lalu Centralisme yang otoriter yang telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut, maka prularisme dalam berhukum muncul sebagai tatanan. Usaha dalam mensejahterakan rakyat mengurangin kemiskinan dan pengangguran berkaitan erat dengan peegerakan roda perekonomian. Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan, hukum perlu dikondisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah sebagai beban. Para investor akan terus menginginkan kematangan infrastruktur sebelum melihat unsur unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi. Pertahanan kita adalah Hukum dan keteraturan