གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Satrio Wicaksono

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Satrio Wicaksono གིས-
NAMA: Satrio Wicaksono
NPM: 2216031046
KELAS: REGULER B
PRODI: S1 ILMU KOMUNIKASI


Analisis video
Ketahanan nasional, adalah kemampuan negara untuk mempertahankan keutuhan, kedaulatan, dan keamanannya dalam menghadapi berbagai ancaman di dalam dan di luar negeri. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, ketahanan nasional merupakan salah satu topik pembahasan yang sangat penting. 

Usaha Terpadu Gerakan Rakyat (TRIGATA) dan Panca Gatra adalah konsep pertahanan dalam ketahanan Nasional Indonesia.
ancaman yang dapat terjadi dalam
Untuk perwujudan nya sendirii dalam aspek alamiah (trigatra) adalah
1. Lokasi dan posisi geografis : peningkatan potensi laut dan darat yang posisi nya dengan negara tetangga.
2. Sumberdaya alam : Kesadaran nasional untuk memanfaatkan kekayaan alam (sumber daya alam).
3. Keadaan dan kemampuan penduduk : dengan cara meningkatkan pendidikan

Perwujudan aspek sosial (panca Gatra)
1. Ideologi : bagaimana cara agar rangkaian nilai yang menampung segala aspirasi secara ideologi.
2. Politik : mengenai demokrasi yang ada di Indonesia yang merupakan wujud pertahanan nasional.
3. Ekonomi : ekonomi ini perwujudan nya dengan sarana,teknologi atau IT.
4. Sosial budaya : Misalnya pendidikan atau kepemimpinan (leadership) dan juga untuk mempertahankan tradisi agar tidak hilang.
5. Hankam : Kesadaran masyarakat dan partisipasi nya
Sebagai mahasiswa,cara untuk mempertahankan nasional adalah menuntut ilmu(belajar),agar mampu bersaing dengan bangsa lain.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Satrio Wicaksono གིས-
NAMA: SATRIO WICAKSONO
NPM: 2216031046
KELAS:REGULER B

Di era Revolusi Industri 4.0, segala upaya dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Agar proses pembangunan di era ini dapat berjalan dengan baik, diperlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat dan seluruh aparatur pemerintah. Salah satunya adalah melindungi kepentingan individu dan negara dengan melindungi hak dan kewajiban warga negara agar dapat terwujud.
Sampai batas tertentu, hampir semua orang memahami hak dan kewajiban warga negara, tetapi karena setiap orang terlibat dalam kegiatan yang berbeda, hak dan kewajibannya seringkali dilupakan. Dalam kehidupan bernegara terkadang ada hak  

Secara historis, baik hak dan kewajiban kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara maupun hak dan kewarganegaraan dalam kehidupan privat tidak pernah terartikulasi secara sempurna karena banyaknya pengaruh yang meliputi sifat negara yang sangat dinamis. Artinya organisasi pemerintah mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan manusia. Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara yang berjalan beriringan menjadi prinsip yang pada akhirnya memiliki konsekuensi logis bagi kehidupan dalam penyelenggaraan negara. Hak dan kewajiban adalah salah satu faktor terpenting yang harus diperhatikan oleh negara. Dalam konteks kewarganegaraan, hak dan kewajiban pada hakekatnya merupakan nilai inti warga negara dalam membangun masyarakat madani. Istilah kewarganegaraan (citizenship) sudah dikenal sejak masa Yunani Kuno. Pada saat itu istilah kewarganegaraan masih dalam tahap perkembangan yang sangat sederhana sebagai bentuk status warga negara dari sebuah warga negara kota (city state). Pada abad kedelapan SM negara kota disebut sebagai polis, merupakan tempat tinggal warga negara dengan wilayah dan jumlah penduduk terbatas. Untuk menjadi warga polis ada dua faktor penentu, yaitu komitmen terhadap kesejahteraan polis dan kapasitas dari kebiasaan orang Yunani untuk berfikir secara abstrak.   Perihal kajian tentang konseptualisasi kewarganegaraan tidak lepas dari penjelasan Banks tentang kewarganegaraan yang diakui. Wujud dari kewarganegaraan yang diakui tersebut berupa status yang disetujui oleh publik dan diakui oleh negara.


Konsep kewarganegaraan sudah dikenal sejak zaman Yunani kuno. Saat itu, konsep kewarganegaraan sebagai bentuk kewarganegaraan bagi warga negara kota masih dalam tahap perkembangan yang sangat mendasar. Pada abad ke-8 SM Negara-kota yang dikenal sebagai polis adalah tempat di mana warga tinggal dalam wilayah dan populasi terbatas. Dua faktor penting yang dibutuhkan untuk menjadi warga negara polisi: dedikasi untuk kebaikan polisi dan kemampuan orang Yunani untuk berpikir secara abstrak. Ketika membahas tentang konseptualisasi kewarganegaraan, tidak dapat dipisahkan dari kewarganegaraan yang diakui dalam pernyataan Banks. Bentuk kewarganegaraan yang diakui adalah status yang diterima oleh masyarakat dan diakui oleh negara.
Hak dan tanggung jawab yang terkait dengan kewarganegaraan berada pada tingkat individu, kelompok atau komunitas. Di tingkat masyarakat, mereka berhubungan dengan pengembangan hak dan kewajiban sipil di negara bagian. Pada tingkat makro, fokusnya adalah pada keberadaan hak dan kewajiban universal dalam masyarakat dengan beberapa persamaan. Di tingkat kelompok, mereka memperhatikan hak dan kewajiban dalam pendidikan dan aktivitas dan sebagai definisi kewarganegaraan. Ini termasuk ideologi dan tuntutan hak dan kewajiban yang dapat menciptakan kelompok kelas dan status yang berbeda. Pada tataran mikro, pengertian kewarganegaraan seseorang menitikberatkan pada bagaimana setiap orang memandang keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ini menelusuri perkembangan "aku" dalam hubungannya dengan negara sebagai bagian penting dari kewarganegaraan, terutama pengembangan

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Satrio Wicaksono གིས-
A.Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
B.Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia!  Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi  Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
C.Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
D.Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
E.Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?


A. Penegakkan pada 2 judul artikel diatas bisa dikatakan masih belum terlaksana sepenuhnya, seperti pada artikel pertama.
Pertama, tidak ada proses keadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan. Kedua, menguatnya pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang sewenang-wenang melalui aturan maupun praktik kebijakan. Ketiga, diskriminasi berbasis gender yang mengakar serta pelanggaran hak-hak perempuan yang diikuti oleh pernyataan pejabat yang diskriminatif dan merendahkan martabat perempuan.
. Namun terdapat hal positif yaitu Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional, dan masih terus terlihat berkomitmen untuk meratifikasi konvensi lainnya meski belum terwujud. Salah satunya adalah konvensi PBB untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.

B. Demokrasi indonesia yang diambil dari nilai-nilai adat isitiadat dan budaya yaitu dengan saling merangkul segala macam suku bangsa tanpa membeda bedakan satupun suku. Menurut saya demokrasi dengan yang berke-Tuhanan YME dapat berfungsi pada saat penyelenggaraan demokrasi harus sesuai dengan asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

C. Menurut saya sebagian praktik demokrasi di indonesia saat ini sudah sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 namun masih belum menjunjung tinggi hak asasi manusia, hal ini disebabkan karena masih ada yang memandang orang lain dari suku, ras ataupun golongannya.

D. Sangat sia sia apabila anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat. Menurut saya anggota parlemen, pemerintah, pejabat pusat maupun daerah dipilih untuk mengedepankan kepentingan publik bukan kepentingan pribadi masing masing. Tidak melaksanakan kepentingan nyata masyarakat adalah suatu hal yang betolak belakang dengan tujuan dibentuknya anggota parlemen, jadi bisa dibilang tindakan ini sangat egois dan tidak etis dilakukan.

E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Ketika pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik mengeksploitasi loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan yang tidak jelas atau melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, hal ini bisa menjadi ancaman terhadap demokrasi dewasa dan kebebasan individu. Prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia harus saling melengkapi, dan tindakan yang merugikan hak asasi manusia harus dikoreksi dan dihindari. Dalam demokrasi, penting bagi lembaga-lembaga demokratis, termasuk lembaga peradilan dan badan legislatif, untuk menjalankan fungsi mereka secara independen dan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Partisipasi aktif dan pemantauan masyarakat terhadap tindakan pemerintah juga penting dalam menjamin bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia dihormati. Kesadaran akan hak asasi manusia dan pendidikan yang kuat tentang nilai-nilai demokrasi juga dapat membantu masyarakat dalam mengidentifikasi manipulasi atau penyalahgunaan kekuasaan kharismatik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.