Posts made by Vebiola asmira sinaga

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by Vebiola asmira sinaga -
NAMA : VEBIOLA ASMIRA SINAGA
NPM : 2216031039
KELAS : REGULER A

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :

A. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
Masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

B. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
Masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda

C.Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959
Masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950(UUDS 1950). Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

D. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999
Masa berlaku UndangUndang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

E. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002
Masa berlaku pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945 Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik. Dalam melakukan perubahan UUD 1945, MPR menetapkan lima kesepakatan, yaitu :
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945;
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimaksukkan kedalam pasalpasal (batang tubuh); dan
5. Melakukan perubahan dengan cara adendum.

F. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan. Bahwa setelah mmengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hatihati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

SUMBER : Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum2(3).

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Vebiola asmira sinaga -
NAMA : VEBIOLA ASMIRA SINAGA
NPM : 2216031039
KELAS : REGULER A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pentingnya mempertimbangkan urgensi atau 'sense of crisis', dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu pentingnya transparansi dan partisipasi public dalam pembentukan undang undang yang menjadi unsur penting dalam demokrasi. Hal yang harus dibenahi adalah UU Cipta Kerja UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara dalam menjaga kekuasaan yang ada dalam suatu Negara. Konstitusi dapat mengalami perubahan sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, dalam artian konstitusi dapat berkembang sesuai kebutuhan masyarakat. Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan, sekaligus sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Salah satu pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Pejabat yang melakukan korupsi. Merupakan salah satu tindakan yang dapat merugikan semua orang, dan melanggar konstitusi yang telah dibuat demi kepentingan diri sendiri.
Menurut saya untuk mendapatkan kesempatan memperbaiki hidupnya sangat tidak setuju karena, setelah dia melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain, dia juga harus menjalankan hukuman dan bertanggung jawab atas apa yang telah dia perbuat dan menjalankan segala peraturan yang sudah dibuat.
NAMA : Vebbiola Asmira Sinaga
NPM : 2216031039
KELAS : Reguler A

Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik, yaitu :
1. Republik yang di proklamsikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disah-kan 18 Agustus
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Negara Kesatuan, dengan Undang-Undang Dasar yang dibuat Sementara (UUDS) Tahun 1950
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.

Bedanya UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 yaitu: memiliki lampiran yang berbunyi " Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi". Sesudah Reformasi saat ini dokumen yang kita anggap sebagai dokumen asli pegangan kita adalah Naskah UUD 1945 dengan 5 Juni 1959 ditambah dengan 4 Lampiran, perubahan (1), (2), (3), (4). Status dalam perubahan tersebut adalah Lampiran dengan sesuai kesepakatan Tahun 1999 "bahwa setuju kita mengadakan perubahan Undang-Undang Dasar dengan metode adendum".