NAMA : Vebiola Asmira Sinaga
NPM : 2216031039
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Komunikasi
Hukum muncul sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum sudah dbuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Hukum modern menjadi peran atas social politik yang penting dan di cari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Kehidupan modern dan perkembangannya membutuhkan tatanan hukum baru yang dapat menjadi landasannya. Negara dengan hukum yang baik dan benar tentu akan mengantur bagaimana rakyatnya harus bertindak sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum dan mengatur bagaimana pemerintah harus menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) juga menegaskan bila Republik Indonesia adalah Negara Hukum. “Jadi rentetan-rentetan yang merupakan satu kesatuan bahwa kita adalah negara Republik, Negara Republik itu negara kesatuan itu dilandasi oleh hukum, sehingga kita menjadi negara yang harus berdasarkan prinsip hukum”.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Berikut ini merupakan slogan demokrasi, yaitu :
1. Demokratisasi : transisi dari rezim politik yanglebih demokratis
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan Civil Society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggara hukum terlepas sorotan dan control masyarakat. Kemudian terbentuk Lembaga swadaya masyarakat, diantaranya adalah ICW, Police Watch, dan MAPPI.