Posts made by Vebiola asmira sinaga

NAMA : Vebiola Asmira Sinaga
NPM : 2216031039
KELAS : Regulelr A
PRODI : Ilmu Komunikasi

Dalam kasus Penistaan agama yang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok mantan Gubernur DKI JAKARTA. Penegak hukum adalah perhatia dan pengharapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Hukum penistaan agama mencakup semua hukum yang memberi ganti rugi untuk pihak-pihak yang tersinggung. Inti dari penegak hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawatah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, unruk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegak hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

Penulis menekankan bahwa meskipun Ahok dinyatakan bersalah oleh pengadilan, masih ada pihak yang meragukan legitimasi imparsialitas system hukum dalam menangani kasus ini.
Penulis menyatakan bahwa keadlan harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa dipengaruhi oleh factor apapun teermasuk agama atau kepentingan politik.
Banyak faktor yang memperngaruhi lemahnya mentalitas apparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainnya.
NAMA : Vebiola Asmira Sinaga
NPM : 2216031039
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Komunikasi

Hukum muncul sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum sudah dbuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Hukum modern menjadi peran atas social politik yang penting dan di cari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Kehidupan modern dan perkembangannya membutuhkan tatanan hukum baru yang dapat menjadi landasannya. Negara dengan hukum yang baik dan benar tentu akan mengantur bagaimana rakyatnya harus bertindak sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum dan mengatur bagaimana pemerintah harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) juga menegaskan bila Republik Indonesia adalah Negara Hukum. “Jadi rentetan-rentetan yang merupakan satu kesatuan bahwa kita adalah negara Republik, Negara Republik itu negara kesatuan itu dilandasi oleh hukum, sehingga kita menjadi negara yang harus berdasarkan prinsip hukum”.

Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Berikut ini merupakan slogan demokrasi, yaitu :
1. Demokratisasi : transisi dari rezim politik yanglebih demokratis
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan Civil Society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggara hukum terlepas sorotan dan control masyarakat. Kemudian terbentuk Lembaga swadaya masyarakat, diantaranya adalah ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NAMA : Vebiola Asmira Sinaga
NPM : 2216031039
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Komunikasi

Dalam video tersebut Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak maupun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersediannya aturan hukum yang ditetapkan, melaikan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.

Supremasi hukum juga sering dipahami sebagai salah satu esensi demokrasi. Karena Supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yaitu mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, supremasi hukum memiliki implikasi menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam Tindakan diluar batas hukum yang sering kali berujung anarkis.