NAMA: Zahra Zaki Zanjabil
NPM: 2216031052
KELAS: Reguler B
PRODI: S1 Ilmu Komunikasi
Menganalisis Jurnal yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)"
Tokoh publik dari komunitas Tionghoa di Indonesia ini telah memperjuangkan hak-hak tambahan, seperti hak untuk memilih yang dijamin secara konstitusi dan hak untuk memilih dalam pemilihan, selama beberapa dekade. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara, Ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian. Beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk para kiyai dan ulamah, dianggap berlebihan oleh masyarakat. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat penting dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai tindakan di bidang hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Presiden Jokowi berulang kali melalui media cetak dan elektronik untuk tidak "mencampuri urusan hukum yang ditangani kepolisian dan otoritas peradilan lainnya". Di sisi lain, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk memotong pungutan publik ilegal.
Sifat preventif berarti bahwa pemerintah mengambil pendekatan yang lebih hati-hati dalam pengambilan keputusan dan pengambilan keputusan karena masih merupakan tindakan preventif. Walaupun dengan penindakan berarti pemerintah harus lebih tegas dalam membuat dan mengambil keputusan atas pelanggaran yang terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Karena penekanannya pada pencegahan, maka pemerintah cenderung memiliki keleluasaan untuk lebih giat dalam pelaksanaannya. Tidak ada pengaturan khusus untuk perlindungan hukum ini di Indonesia. Reformasi hukum yang diantisipasi selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungli yang semakin marak dihadapi bangsa ini.