Posts made by Zahra Zaki Zanjabil

NAMA: Zahra Zaki Zanjabil
NPM: 2216031052
KELAS: Reguler B
PRODI: S1 Ilmu Komunikasi

Menganalisis Jurnal yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)"

Tokoh publik dari komunitas Tionghoa di Indonesia ini telah memperjuangkan hak-hak tambahan, seperti hak untuk memilih yang dijamin secara konstitusi dan hak untuk memilih dalam pemilihan, selama beberapa dekade. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara, Ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian. Beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk para kiyai dan ulamah, dianggap berlebihan oleh masyarakat. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat penting dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai tindakan di bidang hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Presiden Jokowi berulang kali melalui media cetak dan elektronik untuk tidak "mencampuri urusan hukum yang ditangani kepolisian dan otoritas peradilan lainnya". Di sisi lain, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk memotong pungutan publik ilegal. 

Sifat preventif berarti bahwa pemerintah mengambil pendekatan yang lebih hati-hati dalam pengambilan keputusan dan pengambilan keputusan karena masih merupakan tindakan preventif. Walaupun dengan penindakan berarti pemerintah harus lebih tegas dalam membuat dan mengambil keputusan atas pelanggaran yang terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Karena penekanannya pada pencegahan, maka pemerintah cenderung memiliki keleluasaan untuk lebih giat dalam pelaksanaannya. Tidak ada pengaturan khusus untuk perlindungan hukum ini di Indonesia. Reformasi hukum yang diantisipasi selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungli yang semakin marak dihadapi bangsa ini.
NAMA: Zahra Zaki Zanjabil
NPM: 2216031052
KELAS: Reguler B
PRODI: S1 ILMU KOMUNIKASI

Menganalisis video yang berjudul "Supremasi Hukum Bagian 2"

Dalam video tersebut yang disampaikan oleh bapak Dr. Didin Widyartono, M.Pd., yang membahas tentang penegakan hukum yang berkeadilan. Hukum dipahami sebagai lembaga yang harus mengatur dan mengatur negara dan masyarakat. Jika kehidupan masyarakat dalam negara ditentukan oleh hukum yang sederhana, maka masyarakat di era modern yang sangat kompleks tidak dapat lagi tunduk pada hukum adat/hukum pergaulan. Hukum umum adalah kebiasaan yang menunjukkan bahwa praktik umum telah diterima sebagai hukum. Hukum telah menjadi tatanan sadar seperti hukum modern. Kehidupan dan pembangunan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat dipercaya.

Dimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, (1945) Negara Indonesia diatur oleh hukum. Dalam rangka mengarahkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara, diperlukan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan hukum yang ramah terhadap manusia modern. Jika tidak, para koruptor dan orang lain di Indonesia dapat menggunakan jasa pengacara untuk menegakkan hukum dan cara yang salah ini dapat menimbulkan akibat yang berbahaya. Reformasi 1998 membuka babak baru, yang semboyannya adalah demokratisasi (peralihan ke administrasi politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (pengalihan kekuasaan pemerintah pusat ke daerah otonom berdasarkan prinsip otonomi). Perkembangan masyarakat madani (civil society) telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan pemisahan penegakan hukum dari pengawasan publik, yang berujung pada lahirnya berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia).
NAMA: Zahra Zaki Zanjabil
NPM: 2216031052
KELAS: Reguler B
PRODI: S1 ILMU KOMUNIKASI

Menganalisis video yang berjudul "Supremasi Hukum Bagian 1"

Dalam video tersebut yang disampaikan oleh bapak Dr. Didin Widyartono, M.Pd., membahas tentang demokrasi pada masa reformasi, dimana demokrasi banyak memberikan pekerjaan kepada hukum, demokrasi tidak dapat dipenuhi di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralis. Pada saat yang sama, tuntutan penentuan bersama dan pengawasan masyarakat di semua badan dan lembaga negara semakin meningkat, dan terdapat semboyan negara kita yang masih harus terus direalisasikan. Dengan itu, hukum harus ditegakkan sebagai tulang punggung perekonomian, penopang keberhasilan negara dan bukan penghambat. Tentu saja, peran hukum dalam lingkungan yang berbeda tidak dapat diabaikan. Terdapat kutipan dari Albert Einstein yang bisa dibaca di akhir video “Pertahanan bukanlah senjata perang, bukan sains, dan tidak disembunyikan di ruang bawah tanah. Pertahanan kami adalah hukum dan ketertiban” dan sedikit banyak harapan kami untuk bangsa ini, yang diharapkan dapat menjadi pertahanan terkuat kami di masa depan.