Nama : sagita septiani
Npm :2216031047
Reg :A
Perkembangan konstitusi saat ini di indonesia
Prof Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa negara Indonesia mengalami 4 republik. 1. diproklamirkan pada 17 Agustus dengan konstitusi disahkan pada 18 Agustus. 2. diubah menjadi RIS, dan konstitusi juga diubah menjadi RIS. 3, terjadi perubahan lagi menjadi negara kesatuan, tetapi dengan UUD Sementara 1950 atau disebut juga UUD Sementara. 4, pada tahun 1956 dibentuk sebuah elektorat dengan mandat menyusun konstitusi baru, namun gagal dalam perdebatan antara Islam dan kebangsaan. Pada tahun 1959, Indonesia meratifikasi Dekrit Presiden dan menerapkan kembali UUD 1945, namun dilakukan perubahan yaitu menambahkan catatan penjelasan pada lampirannya agar tidak terpisahkan dari teks UUD 1945 yang direstorasi. Maka, pada tanggal 15 Februari 1946, Berita Republik mengumumkan bahwa kemudian ada deklarasi UUD 1945.
Pasca reformasi, kami menganggap sebagai pedoman saat ini versi UUD 1945 tanggal 5 Juli 1959 dengan tambahan 4 lampiran, yaitu Amandemen 1, Amandemen 2, Amandemen 3, dan Amandemen 4. Sesuai dengan Konvensi 1999, yang untuk itu kami menyetujui Perubahan Anggaran Dasar dengan catatan 1 yaitu perubahan cara penambahan. Addendum adalah lampiran yang berdiri untuk teks itu sendiri dan juga berisi teks utama atau teks asli. UUD yang asli adalah UUD versi (1959) dengan penjelasan atau lampiran di belakang. Adanya masalah dengan penambahan ketentuan Pasal 2 UUD 1945, dikatakan bahwa dengan berlakunya amandemen ini, UUD Negara Republik Indonesia (UUD 1945) terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Untuk mempermudah pembacaan sosial dan menghindari kesalahpahaman, MPR membentuk teks menjadi satu kesatuan dengan catatan kaki seperti bintang 1, bintang 2, bintang 1, dst. dimaksudkan untuk memberikan penjelasan seperti : B. Bintang 1 adalah perubahan pertama, bintang 2 adalah perubahan kedua, bintang 3 adalah perubahan ketiga.