Nama: sagita septiani
Npm : 2216031047
Kelas : reg A
1. Bagaimana tanggapanmu menenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Isi dari berita tersebut adalah tentang sekelompok mahasiswa, buruh, dan masyarakat yang melakukan demo untuk tolak UU Cipta kerja. Demo itu berlangung pada saat kasus covid 19 tengah marak di indoneisia akibat dari demo yang dilakukan tersebut banyak dari mereka yang terkena virus covid 19. Terkait penuralannya itu terjadi akibat terjadinya kerumuhan besar dimana banyak dari mereka yang tidak mematuhi protocol kesehehatan. Melakukan demo bukan lah sesuatu hal yang dilarang, karna memang masyarakat memiliki suara tentang kebijakan yang akan di tetapkan untuk mereka. Tetapi kita juga mesti tau kondisi yang sedang terjadi saat itu, covid sedang marak dan pemerintah mengeluarakan peraturan demi kebaikan kita semua yaitu dengan di larangnya adanya kerumuhan bersekala besar, lebih baik demo di lakukan dengan cara lain agar tidak melanggar peraturan tersebut. Hal positif yang bisa saya ambil adalah kita harus tau kapan dan bagaimana demo itu dilakukan, kita harus mengikuti suatu peraturan yang memang di tetapkan demi kebikan kita dan orang lain agar kejadian ini tidak merugikan kita dan banyak orang.
2. Bagaimanakan pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun sudah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemic covid 19?
Memberikan aspirasi bukan hal yang salah dimana masyarakat memang memiliki hak tersebut tetapi jika sampai aksi dari aspirasi mereka sampai merusak fasilitas umum hal tersebut tidaklah benar, mengakui dan bertanggung jawab atas segala sesuatu merupakan hal baik yang harus di lakukan semua orang. Menyalurkan aspirasi di saat covid 19 boleh-boleh saja di lakukan asalakan tidak menimbulkan kerumuhan dan tetap mengikuti peratuan yang di tetapkan pemerintah.lalu bisa saja hanya perwakilan saja yang memebrikan suara atau melakukan beraspirasi menggunakan media sosial saat ini.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiaban yang seimbang?
Hak dari seorang pengusaha terhadap buruh adalah memberikan suatu pekerjaan kepada buruh dan berkewajiban untuk memberikan upaha kepada buruh tersebut sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan. Sedangkan, buruh memiliki kewajiban untuk melaksakana tugas-tugas yang di berikan oleh pengusaha tersebut dan mereka memiliki hak yaitu di berikan upah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi agar permasalah benturan kepentingan antara pengusaha dengan buruh seimbang diharapakan mereka menjalakan hak dan kewajiabn yang sesuai dengan peratuan tersebut.
4. Jelaskana hal yang perlu di perbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara Negara dan warga Negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
Hak dan kewajiban harus di jalakan dengan baik antara Negara dan warganya dimana mereka tidak boleh menyepelekan hak dan kewajiban mereka, misalnya warga Negara berkewajiban membayar pajak kepada Negara oleh karna itu setiap warga negara memiliki hak atas fasilitas yang di berikan negara yang sama dan tidak di beda-bedakan. Jika suatu warga memiliki fasilitas yang berbeda-beda maka akan menyebapakan perpecahan. Dengan itu perlu di perhatikan antara hak dan kewajiban yang seimabang agar terciptanya kehidupan yang baik.
Npm : 2216031047
Kelas : reg A
1. Bagaimana tanggapanmu menenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Isi dari berita tersebut adalah tentang sekelompok mahasiswa, buruh, dan masyarakat yang melakukan demo untuk tolak UU Cipta kerja. Demo itu berlangung pada saat kasus covid 19 tengah marak di indoneisia akibat dari demo yang dilakukan tersebut banyak dari mereka yang terkena virus covid 19. Terkait penuralannya itu terjadi akibat terjadinya kerumuhan besar dimana banyak dari mereka yang tidak mematuhi protocol kesehehatan. Melakukan demo bukan lah sesuatu hal yang dilarang, karna memang masyarakat memiliki suara tentang kebijakan yang akan di tetapkan untuk mereka. Tetapi kita juga mesti tau kondisi yang sedang terjadi saat itu, covid sedang marak dan pemerintah mengeluarakan peraturan demi kebaikan kita semua yaitu dengan di larangnya adanya kerumuhan bersekala besar, lebih baik demo di lakukan dengan cara lain agar tidak melanggar peraturan tersebut. Hal positif yang bisa saya ambil adalah kita harus tau kapan dan bagaimana demo itu dilakukan, kita harus mengikuti suatu peraturan yang memang di tetapkan demi kebikan kita dan orang lain agar kejadian ini tidak merugikan kita dan banyak orang.
2. Bagaimanakan pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun sudah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemic covid 19?
Memberikan aspirasi bukan hal yang salah dimana masyarakat memang memiliki hak tersebut tetapi jika sampai aksi dari aspirasi mereka sampai merusak fasilitas umum hal tersebut tidaklah benar, mengakui dan bertanggung jawab atas segala sesuatu merupakan hal baik yang harus di lakukan semua orang. Menyalurkan aspirasi di saat covid 19 boleh-boleh saja di lakukan asalakan tidak menimbulkan kerumuhan dan tetap mengikuti peratuan yang di tetapkan pemerintah.lalu bisa saja hanya perwakilan saja yang memebrikan suara atau melakukan beraspirasi menggunakan media sosial saat ini.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiaban yang seimbang?
Hak dari seorang pengusaha terhadap buruh adalah memberikan suatu pekerjaan kepada buruh dan berkewajiban untuk memberikan upaha kepada buruh tersebut sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan. Sedangkan, buruh memiliki kewajiban untuk melaksakana tugas-tugas yang di berikan oleh pengusaha tersebut dan mereka memiliki hak yaitu di berikan upah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi agar permasalah benturan kepentingan antara pengusaha dengan buruh seimbang diharapakan mereka menjalakan hak dan kewajiabn yang sesuai dengan peratuan tersebut.
4. Jelaskana hal yang perlu di perbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara Negara dan warga Negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
Hak dan kewajiban harus di jalakan dengan baik antara Negara dan warganya dimana mereka tidak boleh menyepelekan hak dan kewajiban mereka, misalnya warga Negara berkewajiban membayar pajak kepada Negara oleh karna itu setiap warga negara memiliki hak atas fasilitas yang di berikan negara yang sama dan tidak di beda-bedakan. Jika suatu warga memiliki fasilitas yang berbeda-beda maka akan menyebapakan perpecahan. Dengan itu perlu di perhatikan antara hak dan kewajiban yang seimabang agar terciptanya kehidupan yang baik.