Nama : Ayesha Adellia
NPM : 2216031013
Kelas : Reg A
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Perubahan itu dilakukan karena adanya penyelewengan dalam proses pelaksanaan peraturan tersebut dan dianggap sudah melenceng dari cita-cita bangsa, dan sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat pada zaman nya. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI, dan penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, merupakan periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu di selenggarakan nya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.
Refrensi
Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana
NPM : 2216031013
Kelas : Reg A
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Perubahan itu dilakukan karena adanya penyelewengan dalam proses pelaksanaan peraturan tersebut dan dianggap sudah melenceng dari cita-cita bangsa, dan sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat pada zaman nya. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI, dan penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, merupakan periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu di selenggarakan nya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.
Refrensi
Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana