Nama : Ayesha Adellia
NPM : 2216031013
Kelas : Reg A
1. menurut saya dengan terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini terkesan aneh, karena sejatinya pemerintah yang membuat peraturan akan bahaya Covid-19 dan memakai masker, namun pemerintah malah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dirasa memberatkan dan menimbulkan demo yang dilakukan oleh mahasiswa dan kalangan masyarakat, hal itu justru akan mengakibatkan bertambahnya kasus positif Covid-19 yang ada. Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut adalah, hal yang dikatakan pak Nizam tentang para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
2. Mengungkapkan aspirasi melalui demo merupakan hal yang diperbolehkan namun harus mengikuti aturan yang ada juga sesuai dengan UU yang berlaku. Sejatinya fasilitas umum juga sangat di perlukan masyarkat untuk menunjang kehidupanya, oleh karena itu jangan jadikan demonstrasi sebagai ajang untuk merusak fasilitas umum apabila aspirasi tidak didengar. Jika Mahasiswa anarkis dan merusak fasilitas umum, tentunya tidak sesuai dengan apa yang mereka aspirasikan yakni membela hak rakyat secara luas. Selain itu cara menyampaikan aspirasi ditengah pandemi yang tepat menurut saya adalah dengan melakukan forum diskusi secara daring untuk meminimalisir bertambahnya kasus covid 19.
3. Upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian perselisihan itu adalah dengan penyelesaian di luar pengadilan. Selain itu penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.
4. kesadaran masyarakat yang masih rendah mengenai hak dan kewajiban sebab tanpa adanya kesadaran masyarakat, maka tidak ada rasa tanggung jawab yang timbul untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik
NPM : 2216031013
Kelas : Reg A
1. menurut saya dengan terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini terkesan aneh, karena sejatinya pemerintah yang membuat peraturan akan bahaya Covid-19 dan memakai masker, namun pemerintah malah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dirasa memberatkan dan menimbulkan demo yang dilakukan oleh mahasiswa dan kalangan masyarakat, hal itu justru akan mengakibatkan bertambahnya kasus positif Covid-19 yang ada. Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut adalah, hal yang dikatakan pak Nizam tentang para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
2. Mengungkapkan aspirasi melalui demo merupakan hal yang diperbolehkan namun harus mengikuti aturan yang ada juga sesuai dengan UU yang berlaku. Sejatinya fasilitas umum juga sangat di perlukan masyarkat untuk menunjang kehidupanya, oleh karena itu jangan jadikan demonstrasi sebagai ajang untuk merusak fasilitas umum apabila aspirasi tidak didengar. Jika Mahasiswa anarkis dan merusak fasilitas umum, tentunya tidak sesuai dengan apa yang mereka aspirasikan yakni membela hak rakyat secara luas. Selain itu cara menyampaikan aspirasi ditengah pandemi yang tepat menurut saya adalah dengan melakukan forum diskusi secara daring untuk meminimalisir bertambahnya kasus covid 19.
3. Upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian perselisihan itu adalah dengan penyelesaian di luar pengadilan. Selain itu penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.
4. kesadaran masyarakat yang masih rendah mengenai hak dan kewajiban sebab tanpa adanya kesadaran masyarakat, maka tidak ada rasa tanggung jawab yang timbul untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik