Posts made by M. Ardan Akbar

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by M. Ardan Akbar -
Nama : M. Ardan Akbar
NPM : 2216031142
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Geopolitik merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang kebijakannya di kaitkan dengan masalah-masalah geografi wiliyah. Geopolitik sendiri mengacu pada beberapa teori seperti :
1 . teori geopolitik frederich ratzel
2. teori geopolitik Rudolf kjellen
3. teori geopolitik karl haushofer
4. teori geopolitik halford mackinder
5. teori geopolitik Alfred Thayer mahan
6. teori geopolitik giulio dauhet, William Mitchel, saversky ,dan jfc fuller

Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Republik Indonesia. Hakikat dari Wawasna Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Cara pandang bangsa Indonesia terdiri dari :
A. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

Paradigma bangsa Indonesia dalam memandang wilayah gugusan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik, perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi, kesatuan sosial budaya dan kesatuan pertahanan Keamanan.
Konsep nkri sendiri tercantum dalam pasal 1 ayat 1 uud Negara RI yang berbunyi Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.
Kesatuan ini memuat kesatuan politik, hukum, sosial budaya dan pertahanan KeamananKeamanan. Negara Indonesia unggul dalam beberapa aspek diantaranya memiliki jumlah dan potensi penduduk yang cukup besar, keanekaragaman kehidupan sosial budaya, memiliki wilayah strategis dan masih banyak lagi.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by M. Ardan Akbar -
NAMA : M. ARDAN AKBAR
NPM : 2216031142
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Perlindungan hukum adalah upaya melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, yang tidak membatasi aturan-aturan yang ditetapkan untuk perdamaian dan keindahan masyarakat. Namun yang terpenting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon. Ia menjelaskan, perlindungan hukum terhadap penduduk berupa tindakan preventif dan represif pemerintah. Menurut Philip, perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum yang luar biasa juga merupakan hasil teoretis Philip, tetapi memiliki ketentuan dan karakteristik yang berbeda dalam penerapan tindakan preventif. Dalam undang-undang yang menindas ini, subjek hukum tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh pengadilan dan mahkamah. Cakupan penegakan hukum sangat luas karena mencakup persoalan-persoalan yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi pemangku kepentingan. Penuntutan pidana tidak hanya mencakup penuntutan pidana tetapi juga kewajiban pemeliharaan. Di Indonesia, masalah kepolisian menyangkut polisi, hakim, kejaksaan, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan (Iskandar, 2009:
98). 

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup
penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif.
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini
para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;
3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem
normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di
dukung oleh sanksi pidana;
2) Penerapan hukum dipandang sebagai
sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by M. Ardan Akbar -
NAMA : M. ARDAN AKBAR
NPM : 2216031142
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Dalam video ini pembahasan lebih banyak tentang hukum yang muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan mengatur negara dan masyarakat. Jika kehidupan masyarakat sederhana ditentukan oleh hukum alam sederhana selama berabad-abad, negara yang kompleks dan masyarakat modern tidak dapat lagi tunduk pada kebiasaan atau hukum interaksional. Seperti hukum modern, hukum telah menjadi tatanan yang disadari. Sejalan dengan itu, hukum masa kini harus diperkuat dengan struktur baru dan pembaharuan yang memerlukan modernisasi, sehingga menjadi landasan masyarakat dalam proses sosial dan politik dalam globalisasi masyarakat modern yang semakin kompleks. Maka kita warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk mentaati dan melindungi hukum yang berlaku.