Posts made by Mifta Rizky Awalia

Nama : Mifta Rizky Awalia

NPM : 2216031042

Kelas : Reguler Bu

Prodi : Ilmu Komunikasi


Hukum yang berkeadilan (Supremasi hukum bagian 2) yang disampaikan oleh Mr. Didin Widyartono, M.Pd.

Video tersebut menyampaikan bahwa hukum berperan sebagai lembaga yang mengatur dan menyelenggarakan negara kesejahteraan. Hukum menjadi tatanan dan dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern saat ini. Dalam kehidupan modern dan maju, harus dibarengi dengan struktur hukum baru yang dapat dijadikan sandaran. Hukum modern merupakan hal yang penting dan diinginkan dalam dunia yang semakin kompleks. Negara hukum Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merujuk pada keinginan untuk menggerakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menciptakan hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman bagi masyarakatnya.

Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penggunaan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain adalah "demokratisasi, transisi ke rezim politik yang lebih demokratis" "Desentralisasi, penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom berdasarkan asas otonomi". Kemudian terbentuk lembaga swadaya masyarakat (contoh: ICW, Police Watch, MAPPI).

Nama : Mifta Rizky Awalia

NPM : 2216031042

Kelas : Reguler B

Prodi : Ilmu Komunikasi


Hukum yang berkeadilan (Supremasi hukum) yang disampaikan oleh Mr. Didin Widyartono, M.Pd.

Dalam video tersebut disampaikan bahwa demokrasi tidak dapat dihadapi hanya dengan hukum tapi membutuhkan partisipasi penuh dari masyarakat terhadapa berbagai badan yang ada di Indonesia, seperti badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Indonesia merupakan negara yang beragam dan memiliki banyak perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya yang memudahkan terjadinya konflik, akan tetapi Indonesia memiliki semboyan bangsa yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu jua" yang menuntut kita untuk melakukan sebaik-baiknya, pluralisme menjadi salah satu mendukung untuk melakukan hal tersebut. Pluralisme diterapkan agar masyarakat saling menghargai satu sama lain dan untuk meminimalisir terjadinya konflik di dalam masyarakat. Secara luas, pluralisme merupakan paham yang menghargai adanya perbedaan dalam suatu masyarakat dan memperbolehkan kelompok yang berbeda tersebut untuk tetap menjaga keunikan budayanya masing-masing. Selain itu, dalam konsep pluralisme, kelompok-kelompok yang berbeda memiliki kedudukan yang sama.


Peranan hukum dalam berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan, hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukannya menjadi penghambat para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Kestabilan ekonomi, politik dan hukum yang turut mendukung merupakan kunci keberlanjutan investasi di tengah tantangan itu. Karena seberapa pun menariknya investasi secara nilai keekonomian, namun tanpa adanya stabilitas tersebut para investor sangat mungkin akan memilih keputusan yang lain. Stabilitas dalam konteks penanaman modal (investasi) lebih dari sekadar terjaganya kondisi makro ekonomi dan kepastian hukum. Unsur-unsur lain yang tidak kalah substansial ialah kejelasan regulasi, kelembagaan, kepastian ketersediaan lahan, kesiapan infrastruktur, koordinasi pusat-daerah, kapasitas sumber daya manusia, serta peran sektor bisnis. Seperti yang disebutkan oleh Albert Einstein "Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan", yang berarti hukum menjadi salah satu poin penting dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Nama : Mifta Rizky Awalia

NPM : 2216031042

Kelas : Reguler B

Prodi : Ilmu Komunikasi


Hukum yang berkeadilan (Supremasi hukum) yang disampaikan oleh Bapak Didin Widyartono, M.Pd.

Dalam video tersebut disampaikan bahwa demokrasi tidak dapat dihadapkan hanya dengan hukum tetapi membutuhkan partisipasi penuh dari masyarakat terhadap berbagai badan yang ada di Indonesia, seperti badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Indonesia merupakan negara yang majemuk dan memiliki banyak perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya yang memudahkan terjadinya konflik, akan tetapi Indonesia memiliki bangsa semboyan yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua” yang menuntut kita untuk berbuat sebaik-baiknya, pluralisme menjadi salah satu mendukung untuk melakukan hal tersebut. Pluralisme diterapkan agar masyarakat saling menghargai satu sama lain dan untuk meminimalisir terjadinya konflik di dalam masyarakat. Secara luas, pluralisme merupakan paham yang menghargai adanya perbedaan dalam suatu masyarakat dan memperbolehkan kelompok yang berbeda tersebut untuk tetap menjaga keunikan budayanya masing-masing. Selain itu, dalam konsep pluralisme, kelompok-kelompok yang berbeda memiliki kedudukan yang sama.


Peranan hukum dalam berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan, hukum perlu menjalankan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukannya menjadi penghambat para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Kestabilan ekonomi, politik dan hukum yang turut mendukung merupakan kunci keberlanjutan investasi di tengah tantangan itu. Karena seberapapun menariknya investasi secara nilai keekonomian, namun tanpa adanya stabilitas tersebut para investor sangat mungkin akan memilih keputusan yang lain. Stabilitas dalam konteks pewadahan modal (investasi) lebih dari sekedar terjaganya kondisi ekonomi makro dan kepastian hukum. Hal-hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah kejelasan regulasi, kelembagaan, kepastian ketersediaan lahan, kesiapan infrastruktur, koordinasi pusat-daerah, kapasitas sumber daya manusia, serta peran sektor bisnis. 

Nama : Mifta Rizky Awalia

NPM : 2216031042

Analisis Jurnal PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan ​​Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) yang disusun oleh M. Husein Maruapey 


Perlindungan hukum adalah suatu upaya untuk melindungi suatu masyarakat terhadap kesewenang-wenangan penguasa yang tidak membatasi aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk terciptanya ketentraman dan memperindah umum. Namun yang terpenting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon. Ia menjelaskan, perlindungan hukum rakyat datang dalam bentuk tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Juga perlindungan hukum yang luar biasa merupakan hasil teoretis dari Philip, namun memiliki ketentuan dan karakteristik yang berbeda dalam penerapan upaya pencegahannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung melalui peradilan biaya dan pengadilan umum. Cakupan penegakan hukum memang sangat luas, karena mencakup hal-hal yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi para pemangku kepentingan. Penegakan hukum tidak hanya mencakup penegakan hukum, juga mencakup pemeliharaan pemeliharaan. Di Indonesia, yang terlibat dalam masalah penegakan hukum adalah polisi, hakim, jaksa, kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan (Iskandar, 2009:98). 

Josep Golstein (Muladi, 1995:40), membagi penegakan KUHP menjadi tiga bagian, yaitu:

1) Penegakan total

2) Penegakan penuh

3) Penegakan yang sebenarnya

Menurut Mulad (1995:41) sebagai suatu proses yang sistematis, maka penegakan hukum pidana tampak sebagai penerapan hukum pidana, penerapan hukum harus dilihat dari 3 dimensi, yaitu:

1) Penerapan hukum dipahami sebagai sistem normatif.

2) Penerapan hukum dianggap sebagai sistem administrasi (sistem administrasi).

3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial.

Hukum adalah aturan umum atau peraturan dalam kehidupan bersama, semua aturan tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat ditegakkan dengan sanksi (Sudikno, 1999:40). Penegakan hukum adalah upaya suatu pemerintah atau instansi untuk menjamin rasa keadilan dan meringankan masyarakat melalui penggunaan berbagai instrumen atau perangkat kekuasaan negara dan berupa undang-undang melalui aparat penegak hukum, antara lain polisi dan hakim, jaksa dan pengacara. Hukum kepastian merupakan perlindungan yang sah terhadap kesewenang-wenangan, artinya seseorang dapat memperoleh apa yang diharapkan. Di sisi lain, masyarakat mengharapkan manfaat dari pelaksanaan atau penegakan hukum. Selain itu, masyarakat sangat tertarik dengan pelaksanaan hukum yang seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 jelas menyatakan: “Segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum ini dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah sistem hukumnya, melainkan kualitas penegakan hukum yang taat hukum. Pejabat adalah orang yang menjadi panutan pertama dan mereka harus bisa berkomunikasi dan bisa membawa kasus ke pengadilan. UU No Korupsi, Konspirasi, dan Nepotisme Pasal 28 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Bersih dan Bebas menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Waktu dan lingkungan yang tepat untuk memperkenalkan norma atau aturan baru dan memberikan contoh yang baik (Soerjono, 2002:34). Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya mentalitas penegakan hukum, antara lain pemahaman yang kurang baik tentang agama, ekonomi, prosedur ketenagakerjaan yang tidak jelas, dll.