Nama : Veni Indriani
NPM : 2216031051
Kelas : Reguler A
Hukum muncul dalam berbagai variannya sebagai lembaga yang bertugas mengatur dan mengurus negara dan masyarakat. Jika kehidupan masyarakat sederhana ditentukan oleh hukum alam sederhana selama berabad-abad, negara yang kompleks dan masyarakat modern tidak dapat lagi tunduk pada kebiasaan atau hukum interaktif. Hukum modern, telah menjadi tatanan yang disengaja. Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan tatanan hukum baru yang dapat dipercaya. Hukum modern dapat menjadi peran sosial yang penting dan dibutuhkan di tengah dunia yang semakin kompleks dan didalam kehidupan yang modern.
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu negara hukum yang menghendaki dukungan ilmu pengetahuan dan teknis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk menciptakan aturan hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membuat orang bahagia. Jika tidak, Indonesia bisa menjadi insiden tersendiri bagi para koruptor yang bisa meminta jasa pengacara untuk menegakkan hukum di Indonesia. Jenis hukuman yang salah dapat benar-benar mendatangkan malapetaka, hal ini dapat disebabkan oleh penafsiran undang-undang atau susunan kata seperti yang tertulis. Reformasi yang dilaksanakan sejak tahun 1998 telah membuka babak baru dalam administrasi hukum Indonesia. Kata reformasi meliputi demokratisasi, yaitu peralihan ke administrasi politik yang lebih demokratis, dan desentralisasi, yaitu penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah-daerah otonom berdasarkan asas otonomi.