Posts made by Doni Wibowo

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by Doni Wibowo -
Doni Wibowo
Reg A
2216031025

Hal dasar yang menjadi penyebab yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi ialah ketidak berkaitannya antara konstitusi dengan cita-cita luhur bangsa. Konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial.
Bangsa Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini terjadi sebagai upaya untuk mengakomodasi perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di Indonesia. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949: Konstitusi ini diadopsi setelah Indonesia memperoleh kedaulatan pada tahun 1949. Konstitusi ini mengatur bahwa Indonesia adalah negara federal yang terdiri dari beberapa negara bagian, seperti Sumatera, Jawa, Madura, dan lainnya.
2. Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950: Konstitusi ini diadopsi setelah pembubaran RIS dan pembentukan Republik Indonesia. Konstitusi ini mengatur bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari provinsi-provinsi.
3. Konstitusi UUD 1945: Konstitusi ini diadopsi pada tahun 1959 setelah periode konstitusi UUDS. Konstitusi ini mengatur bahwa Indonesia adalah negara kesatuan dengan wilayah yang terdiri dari provinsi-provinsi. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan sejak tahun 1959, termasuk di antaranya pada tahun 1999, 2000, dan 2002.
4. Amandemen Konstitusi 1945: Pada tahun 2002, konstitusi Indonesia mengalami perubahan besar-besaran dengan mengadopsinya amandemen konstitusi. Perubahan ini mencakup beberapa hal, seperti meningkatkan peran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan mengurangi peran militer dalam politik, memberikan hak-hak baru bagi rakyat, dan meningkatkan otonomi daerah.