NAMA : NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA
NPM : 2216031062
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan publik.. Demonstrasi pada 4 November 2016 yang diorganisir oleh mayoritas umat Islam adalah demonstrasi untuk menggugat negara dalam hal ini Polri atas kerja profesional dan segera mencurigai Ahok sebagai pihak yang dituduh melanggar Alquran. Alim Ulama, Kepemudaan, Ormas Masyarakat mendesak Presiden dan jajarannya transparan dan terbuka soal ejekan Ahok terhadap Alquran.
Aksi unjuk rasa berakhir damai, namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui ada segelintir pihak tertentu yang ingin memanfaatkan aksi damai ini melalui aksi inkonstitusional. Oleh karena itu, kehadiran negara bertujuan untuk melindungi seluruh warga negaranya dari tindakan yang dapat mengganggu penegakan hukum. Negara memiliki kewajiban untuk merawat dan melindungi setiap warga negaranya dari kekejaman dan ketidakadilan. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat penting dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai tindakan di bidang hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Reformasi hukum yang dianggap selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungli yang semakin marak dihadapi bangsa ini.
Di sisi lain, penegakan hukum yang semakin banyak dipersoalkan menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini agar wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat.Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan
tugas negara sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.