Posts made by NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA

NAMA : NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA
NPM : 2216031062
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal
Semua penduduk negara memiliki kewajiban untuk melindungi negaranya. Seperti di masa pandemi ini, semua warga negara tetap dituntut untuk melindungi bangsanya karena hal itu diwajibkan oleh hukum dan merupakan cara bagi pejabat pemerintah untuk menunjukkan kesetiaan dan kecintaannya kepada bangsanya. untuk mempertahankan legitimasi Negara di mata masyarakat internasional. Bela Negara adalah hak dan kewajiban warga negara karena semuanya memiliki keseimbangan hukum, sehingga kita wajib melakukannya bahkan dalam situasi sulit seperti COVID-19 saat ini karena semua yang ada di sini adalah masalah bersama dan bukan hanya masalah satu pihak saja, jadi kita berkewajiban untuk membela Negara, misalnya dengan membela hak-hak minoritas.

Dasar Hukum Bela Negara
tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang -Undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Karena setiap tindakan yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita, membela negara adalah hal yang sangat baik. Membela Negara dilakukan dengan apa yang mampu kita lakukan. Hal itu tidak memaksakan apa yang tidak dapat kita capai. Itu tidak memaksakan kehendak orang lain. Selain itu, ini mencakup beberapa komponen fundamental Negara. Kita dapat membela Negara tanpa menggunakan kekerasan dengan mematuhi semua permintaan pemerintah dan menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi palsu. Untuk menghindari melakukan sesuatu yang salah atau mungkin menciptakan sesuatu yang tidak kita inginkan, pengetahuan kewarganegaraan juga harus sejalan dengan membela Negara. Selain itu, sejalan dengan tujuan utama didirikannya Negara
NAMA : NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA
NPM : 2216031062
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisis Video
Ketahanan nasional melibatkan keuletan, keterampilan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman dari berbagai sumber, baik langsung maupun tidak langsung. Ancaman tersebut dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, dan meliputi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan.
1. Perwujudan Aspek Trigatra
Trigatra adalah tiga aspek alamiah, yaitu aspek geografi, demografi, dan sumber kekayaan alam yang merupakan potensi dan modal bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan, oleh karena itu Trigatra harus dikelola dengan baik
2. Ancaman Unsur Trigatra
a. Lokasi dan posisi geografis
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Kemampuan penduduk
3. Unsur Pancagatra
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial Budaya
d. Ekonomi
e. Pertahanan dan Keamanan
4. Ancaman Unsur Pancagatra
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Pertahanan dan keamanan
NAMA : NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA
NPM : 2216031062
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawaban :
Isi artikel tersebut menjelaskan bahwa penegakan HAM di Indonesia dapat dikatakan masih tergolong buruk. Pemerintah masih perlu untuk meningkatkan kinerja lembaga penegak HAM. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah dengan melihat penegakan HAM yang masih tergolong buruk, maka saya dan kita semua dapat tergerak untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya HAM.

B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawaban :
Menurut analisis saya, dalam demokrasi berlaku prinsip bahwa demokrasi berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Mengapa demokrasi harus lahir dalam Pancasila? Karena dengan bantuan Pancasila, demokrasi dapat berjalan sesuai dengan nilai dan tujuannya. Demokrasi harus sesuai dengan nilai dan tujuan dari setiap sila pancasila, seperti: demokrasi Indonesia harus berketuhanan menurut sila pertama, kemudian demokrasi harus manusiawi menurut sila kedua secara adil dan beradab. Demokrasi harus mempersatukan semua elemennya. Sesuai dengan sila ketiga, maka demokrasi harus dipimpin dengan kebijaksanaan dalam berpikir sesuai dengan sila ke empat, serta tujuan demokrasi harus berkeadilan sosial sesuai dengan sila ke lima. Dengan demikian, demokrasi yang lahir dari Pancasila menjadi kewajiban, agar demokrasi tidak terombang-ambing berpihak pada kelompok atau sepihak.
Pendapat saya mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berketuhanan adalah, bahwa demokrasi selalu dipenuhi dan dilingkupi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam penerapannya sesuai dengan norma-norma agama atau tidak bertentangan dengannya.

C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawaban :
Pada kenyataannya praktik demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 karena masih terdapat ketidakadilan dalam memperlakukan HAM, namun saat ini demokrasi Indonesia semakin berkembang dan meningkat, hal ini menunjukkan adanya kemajuan pada sistem demokrasi di Indonesia.

D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawaban :
Menurut saya hal ini tentunya adalah suatu kesalahan fatal yang dilakukan oleh anggota parlemen. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat dengan tujuan untuk mewakili aspirasi rakyat, seharusnya anggota parlemen sadar bahwa mereka bisa berada diposisi ini karena rakyat. Cara saya meyikapi hal ini adalah dengan melakukan protes atau memberi kritik dan saran pada anggota parlemen, tidak harus secara langsung tetapi dapat melalui platform online.

E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini ?
Jawaban :
Pendapat saya adalah, hal ini tentunya merupakan suatu penyelewengan HAM karena seseorang dapat kehilangan haknya untuk berpendapat, pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi cenderung merasa dirinya mampu melakukan hal apapun, meski mengorbankan hak orang lain.