གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ahmad Mikail Ghifari Akiel

Nama: Ahmad Mikail Ghifari Akiel
NPM: 2216031135
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal Berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta) oleh M Husein Maruapey

Perlindungan Hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Selain itu, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegakkan hukum tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun penegakan hukum pidana dibagi menjadi 3 bagian yaitu Total Enforcement, Full Enforcement, dan Actual Enforcement.

Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Nama : Ahmad Mikail Ghifari Akiel
NPM : 2216031135
Kelas : REG A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa perlunya adanya kepastian hukum dalam mewujudkan supremasi hukum, serta peran dari lembaga-lembaga negara seperti kepolisian, pengadilan, dan jaksa dalam menjaga keberlangsungan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Selain itu, video ini juga membahas mengenai tantangan dan kendala yang sering dihadapi dalam pelaksanaan negara hukum di Indonesia, seperti korupsi, lambatnya proses hukum serta perbedaan pandangan dan penafsiran terhadap hukum yang dapat menimbulkan konflik dan ketidakadilan. Dari analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum merupakan landasan penting untuk menciptakan keadilan dan stabilitas negara. Dalam melaksanakan prinsip negara hukum diperlukan kesadaran dan komitmen yang kuat dari semua pihak, baik lembaga negara maupun masyarakat pada umumnya. Dengan menerapkan prinsip-prinsip regulasi yang baik, diharapkan Indonesia dapat berkembang menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera.
Nama : Ahmad Mikail Ghifari Akiel
NPM : 2216031135
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam video tersebut membahas tentang konsep supremasi hukum yang merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum di suatu negara. Supremasi hukum merupakan prinsip penting dalam sistem hukum Indonesia yang menjamin bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, termasuk pemerintah. Hal ini berarti tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum, dan semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun, supremasi hukum sulit untuk dilakukan apabila hukum dijalankan dan ditangani di bawah kekuasaan dengan sistem yang otoritas dan sentralisasi. Di banyak negara termasuk Indonesia masih sering terjadi pelanggaran terhadap supremasi hukum. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang prinsip ini, serta memperkuat lembaga-lembaga yang bertugas menjaga supremasi hukum di suatu negara.