Posts made by Kevin Yuriko Hartanto

Nama : Kevin Yuriko Hartanto
NPM : 2216031106
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Penegakan hukum menjadi hal yang penting bagi negara dan masyarakat. Dalam sebuah negara yang demokratis, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan merata tanpa memandang siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Penegakan hukum merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh negara atau pihak yang berwenang dalam rangka menegakkan hukum dan aturan yang berlaku dalam suatu negara maupun masyarakat. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan bahwa setiap orang yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Maka dari itu jurnal ini juga membahas terkait penegakan hukum yang benar tentang seorang Gubernur DKI Jakarta yang bernama Basuki T Purnama yang biasa dipanggil Ahok. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta ini sangat tegas dan cocok untuk Jakarta. Dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Masyarakat DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di Jakarta. Seperti yang kita ketahui Jakarta menjadi miniatur Indonesia yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen (survei Populi Center, Juni 2016). Angka ini merupakan apresiasi dan amanah dari masyarakat DKI Jakarta. Namun yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan yang dimiliki Ahok ini jangan sampai bercampur dengan arogansi.

Awal mula konflik terjadi dengan ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.
Maka terkait dengan penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah benar dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan bahwa setiap orang yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi yang setimpal dengan tindakan yang dilakukan. Selain itu, penegakan hukum juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan masyarakat. Tetapi Penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa prinsip, yaitu
1. prinsip kepastian hukum
Yaitu setiap orang harus memahami hukum dan aturan yang berlaku secara jelas dan tegas.
2. prinsip keadilan
yaitu penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang siapapun.
3. Prinsip hak asasi manusia
Yaitu bahwa setiap orang harus dihormati hak-haknya, bahkan ketika sedang dituntut oleh hukum.

Proses penegakan hukum terdiri dari beberapa tahapan, yaitu penyelidikan, penyidikan,penuntutan, dan eksekusi. Setiap tahapan dilakukan dengan ketat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tahapan penyelidikan dilakukan oleh aparat keamanan untuk mengumpulkan bukti dan fakta terkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. Tahapan penyidikan dilakukan oleh penyidik untuk memeriksa saksi dan meminta keterangan dari tersangka. Tahapan penuntutan dilakukan oleh jaksa untuk menuntut tersangka di depan pengadilan dan tahapan eksekusi dilakukan oleh petugas keamanan untuk menjalankan putusan pengadilan.
Nama : Kevin Yuriko Hartanto
NPM : 2216031106
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis video tentang Supremasi hukum bagian 2

Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law.

Hukum modern merupakan sistem hukum yang berdasarkan pada aturan tertulis dan terstruktur yang diberlakukan oleh negara/pemerintah. Sistem hukum modern ini berkembang dari sistem hukum kuno yang berdasarkan pada tradisi dan kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.

Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berhukum yang tekstual atau mengeja undang-undang seperti reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Slogan reformasi antara lain adalah 1.Demokratisasi
= Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
2.Desentralisasi
= Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti
1. ICW
2. Police Watch
3. MaPPI
Nama : Kevin Yuriko Hartanto
NPM : 2216031106
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis video tentang Supremasi hukum bagian 1

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang menunjang seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi dengan cara hukum yang di mana kekuasaan berada di bawah otoriter dan sentralisasi. Jika hal tersebut terjadi maka tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut menjadi makin kuat,baik itu Legislatif (DPR RI), Eksekutif (Presiden RI), Yudikatif (MPR RI)

Semboyan bhinneka tunggal ika atau berbeda beda tetap satu juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralisme yang ototiter telah menenggelamkan ke bhinekaan tersebut.
Maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan tersendiri. Usaha untuk mensejaterahkan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran berkaitan erat dengan pergerakan roda per ekonomian. Peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan. Maka dari itu Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat.