Posts made by Atriana Urvia

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Atriana Urvia -
Nama : Atriana Urvia
Npm : 2216031091
Kelas : Reg A

1. Saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh ibu wali kota surabaya bahwa upaya melibatkan anak-anak yang belum mengerti apa apa dalam aksi demonstrasi, merupakan kegiatan eksploitasi. Wali kota surabaya tersebut juga memprotes keras jika hal itu terjadi apalagi, ada UU perlindungan anak. Beliau juga meminta seluruh pihak agar turut menjaga kondusifitas kota dengan tidak merusak fasilitas.

2. Perlunya mempersiapkan diri dan kata kata dengan baik sebelum kita menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum. Pastikan pemilihan kata dan bahasa tidak ambigu dan menimbulkan kesalah pahaman. Kumpulkan informasi dan persiapkan argumen yang kuat untuk mendukung pendapat kita. Hal ini dapat membantu kita merasa lebih percaya diri dan dapat membantu kita menjawab pertanyaan atau tantangan yang mungkin muncul dari audiens. Selain itu juga perlunya Jaga sopan santun dan etika, dalam berbicara. Jangan menyerang individu atau kelompok tertentu, namun berbicaralah secara objektif dan terfokus pada masalah yang ingin kita sampaikan.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Dan menurut saya kewajiban tersebut tidak dapat dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu beriringan dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia merupakan hak dasar setiap manusia yang bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Atriana Urvia -
Nama : ATRIANA URVIA
NPM : 2216031091
Kelas : Reguler A

1. Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut adalah pentingnya mempertimbangkan urgensi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu perbedaan transparansi dan transparansi publik dalam pembentukan undang-undang yang menjadi unsur penting dalam demokrasi. Hal yang harus dijelaskan adalah UU Cipta Kerja UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formal atau dalam pembentukannya saja, tetapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. 

2. Pada hakikatnya konstitusi merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Dengan demikian konstitusi harus ditaati, dijalankan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun masyarakat. 

3. Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melawan apa yang menjadi isi konstitusi atau batasan aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk pemurnian diri sendiri (korupsi). Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya apabila kesalahan yang diperbuat tidak berdampak signifikan kepada masyarakat tetapi apabila pejabat yang melakukan korupsi atau kasus-kasus yang berhubungan dengan memanusiakan kekuatan, hukuman seumur hidup atau hukuman mati perlu dipertahankan.