Posts made by Atriana Urvia

Nama : Atriana Urvia
Npm : 2216031091
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Dalam jurnal ini, penulis M. Husein Maruapey menjelaskan secara detail kasus penistaan agama oleh Ahok dan menunjukkan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Pada kasus ini, Ahok dituduh telah menistakan agama melalui pernyataannya dalam sebuah video yang menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, Ahok menyatakan bahwa tidak perlu menggunakan ayat tertentu dalam Alquran untuk meminta dukungan dalam Pilkada DKI Jakarta. Pernyataannya itu kemudian memicu protes dari sejumlah kelompok masyarakat yang menilai pernyataan Ahok menghina agama.

Alim Ulama, Hardly Ormas-ormas muda mengimbau kepada Presiden dan jajarannya untuk menangani secara tuntas Kasus ejekan Alquran yang transparan dan terbuka oleh Ahok. Meski demonstrasi telah usai damai, namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui ada segelintir pihak tertentu yang berniat melakukan hal tersebut. eksploitasi kegiatan damai melalui tindakan inkonstitusional, oleh karena itu kehadiran negara adalah untuk melindungi semua warganya dari tindakan yang dapat merusak supremasi hukum.

Penulis mengkaji kasus tersebut dari perspektif hukum dan negara, dan memberikan tinjauan terhadap putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Penulis juga menyoroti bahwa dalam konteks kasus penistaan agama, perlindungan negara memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan.
Nama : Atriana Urvia
NPM : 2216031091
Kelas : Regular A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam video berjudul Supremasi Hukum Bagian 2 tersebut dijelaskan bahwa reformasi yang diluncurkan setelah reformasi tahun 1998 membuka era baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Pembangunan masyarakat atau civil society membuka ruang baru yang tidak memungkinkan pemisahan administrasi hukum dari kontrol sosial dan juga pandangan masyarakat Indonesia. Hukum muncul dalam varietas yang berbeda sebagai lembaga yang seharusnya mengatur dan mengelola negara atas nama rakyat. Jika selama berabad-abad kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara yang kompleks dan masyarakat modern tidak dapat lagi tunduk pada hukum adat atau interaksi. Hukum menjadi pengaturan yang sedemikian rupa sehingga seperti hukum modern saat ini. kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang mendasarinya. Hukum modern telah menjadi peran sosial dan politik yang penting dan diinginkan di tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Jadi kita membutuhkan hukum yang berbasis IPTEK agar hukum bisa menyesuaikan perkembangan zaman. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 45 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Diperlukan suatu negara hukum yang berbasis iptek untuk mewujudkan suatu negara hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman bagi kebahagiaan rakyatnya.
Nama : Atriana Urvia
NPM : 2216031091
Kelas : Regular A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam video berjudul Supremasi Hukum Bagian 2 tersebut dijelaskan bahwa reformasi yang diluncurkan setelah reformasi tahun 1998 membuka era baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Pembangunan masyarakat atau civil society membuka ruang baru yang tidak memungkinkan pemisahan administrasi hukum dari kontrol sosial dan juga pandangan masyarakat Indonesia. Hukum muncul dalam varietas yang berbeda sebagai lembaga yang seharusnya mengatur dan mengelola negara atas nama rakyat. Jika selama berabad-abad kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara yang kompleks dan masyarakat modern tidak dapat lagi tunduk pada hukum adat atau interaksi. Hukum menjadi pengaturan yang sedemikian rupa sehingga seperti hukum modern saat ini. kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang mendasarinya. Hukum modern telah menjadi peran sosial dan politik yang penting dan diinginkan di tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Jadi kita membutuhkan hukum yang berbasis IPTEK agar hukum bisa menyesuaikan perkembangan zaman. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 45 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Diperlukan suatu negara hukum yang berbasis iptek untuk mewujudkan suatu negara hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman bagi kebahagiaan rakyatnya.