Nama : Atriana Urvia
Npm : 2216031091
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Dalam jurnal ini, penulis M. Husein Maruapey menjelaskan secara detail kasus penistaan agama oleh Ahok dan menunjukkan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Pada kasus ini, Ahok dituduh telah menistakan agama melalui pernyataannya dalam sebuah video yang menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, Ahok menyatakan bahwa tidak perlu menggunakan ayat tertentu dalam Alquran untuk meminta dukungan dalam Pilkada DKI Jakarta. Pernyataannya itu kemudian memicu protes dari sejumlah kelompok masyarakat yang menilai pernyataan Ahok menghina agama.
Alim Ulama, Hardly Ormas-ormas muda mengimbau kepada Presiden dan jajarannya untuk menangani secara tuntas Kasus ejekan Alquran yang transparan dan terbuka oleh Ahok. Meski demonstrasi telah usai damai, namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui ada segelintir pihak tertentu yang berniat melakukan hal tersebut. eksploitasi kegiatan damai melalui tindakan inkonstitusional, oleh karena itu kehadiran negara adalah untuk melindungi semua warganya dari tindakan yang dapat merusak supremasi hukum.
Penulis mengkaji kasus tersebut dari perspektif hukum dan negara, dan memberikan tinjauan terhadap putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Penulis juga menyoroti bahwa dalam konteks kasus penistaan agama, perlindungan negara memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan.