Kiriman dibuat oleh Adda Wiyatul Jannah

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Adda Wiyatul Jannah -
NAMA : ADDA WIYATUL JANNAH
NPM : 2216031043
KELAS : REG A

1. Hal positif yang bisa di ambil dari artikel tersebut adalah kita lebih mengetahui tentang pentingnya konstitusi dan kebijakan pemerintah yang melenceng dari UUD.

2. Beberapa tahun berlalu, perdebatan tentang konstitusi Indonesia belum juga berakhir, hingga kemudian UUD 19 5 diamandemen pada tahun 1999-2002. Ketika perubahan UUD 19 5 ditolak untuk membentuk lembaga negara baru yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang diramalkan dalam Undang-undang Nomor 2. 2 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kembali diubah menjadi undang-undang no. . . 8 Tahun 2011, kemudian diubah lagi dengan UU No. 7 Tahun 2020. “Peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi adalah pengawal konstitusi, pengawal ideologi pancasila, pengawal demokrasi, penjaga hak asasi manusia, bahkan penafsir terakhir konstitusi. Fungsi-fungsi tersebut diimplementasikan dalam UUD dan memberikan kewenangan kepada MK,” kata Aswanto. Oleh karena itu, lanjut Aswanto, MK memiliki hak fundamental untuk menguji undang-undang yang bertentangan dengan UUD dalam menjalankan tugasnya. Mahkamah Konstitusi kemudian berwenang menyelesaikan perselisihan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai, memutus perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan parlemen, dan bertugas memutus pendapat DPR jika presiden. dan/atau wakil presiden diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan untuk menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan kepala daerah sampai dengan dibentuknya pengadilan khusus yang dibentuk untuk menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemeriksaan daerah.

3. 1. Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain. 2. Mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku, baik peraturan lalu lintas, sekolah, dan lain sebagainya. 3. Tidak main hakim sendiri. 4. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 5. Adanya keterbukaan dan etika dalam menghadapi suatu permasalahan. 6. Mengembangkan sikap sadar dan rasional. 7. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui berbagai kegiatan. 8. Pelaksanaan pemilihan umum secara transparan, jujur, adil, dan bebas, serta sesuai dengan peraturan Inkonstitusional Adanya konstitusi yaitu salah satunya untuk menjadikan negara lebih seimbang antara mensejahterakan rakyat serta kepentingan negara akan tetapi ini permasalahanya tidak semua berjalan dengan sebagaimana mestinya,tidak jarang dari kalangan pejabat negara yang tidak benar-benar menjalankan kewajibanya,hampir di setiap tahunya terjadi bermacam-macam penyelewangan yang di kalangan pejabat pemerintahan, inilah yang di sebut dengan prilaku inkonstitusional.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

oleh Adda Wiyatul Jannah -
NAMA : ADDA WIYATUL JANNAH
NPM : 2216031043
KELAS : REG A

Menjadi konstitusi tertulis menggunakan segala arti serta kegunaannya. Sehari sehabis proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia di 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia menjadi sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 sang panitia persiapan kemerdekaan Indonesia pada sebuah naskah yg dinamakan UU Negara Republik Indonesia. Menggunakan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yg sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang wajib terdapat dari ketentuan awam teori konstitusi sudah terpenuhi dalam UUD 1945 tadi.

Intinya kemungkinan buat mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dicermati sang para penyusun Undang-Undang UUD 1945 itu sendiri, menggunakan merumuskan serta melalui pasal 37 UUD 1945 wacana perubahan UUD. serta apabila MPR bermaksud akan mengubah Undang-Undang Dasar UUD melalui pasal 37 Undang-Undang UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ Majelis Permusyawaratan Rakyat/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1983 tentang referendum).

Perubahan Undang-UndangUUD 1945 kemudian dilakukan secara sedikit demi sedikit serta sebagai keliru satu rencana sidang Tahunan MPR asal tahun 1999 sampai perubahan ke empat di sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan konvensi dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif ihwal perubahan Undang-UndangUUD 1945 sesuai ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
pada sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu

Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
NAMA : ADDA WIYATUL JANNAH
NPM : 2216031043
KELAS : REG A

Ada tidak perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang? jawabannya adalah beda. Penyataan pertama: UUD hasil dekrit 1959 bukan/berbeda dengan UUD 1945 karena sudah ditambah dengan penjelasan. Kedua UUD hasil amandemen merupakan UUD hasil dekrit 1959 karena tidak merubah isinya dan lampirannya masih ada serta dapat dipelajari sebagai pemahan secara historis.