NAMA : ADDA WIYATUL JANNAH
NPM : 2216031043
KELAS : REG A
1. Hal positif yang bisa di ambil dari artikel tersebut adalah kita lebih mengetahui tentang pentingnya konstitusi dan kebijakan pemerintah yang melenceng dari UUD.
2. Beberapa tahun berlalu, perdebatan tentang konstitusi Indonesia belum juga berakhir, hingga kemudian UUD 19 5 diamandemen pada tahun 1999-2002. Ketika perubahan UUD 19 5 ditolak untuk membentuk lembaga negara baru yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang diramalkan dalam Undang-undang Nomor 2. 2 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kembali diubah menjadi undang-undang no. . . 8 Tahun 2011, kemudian diubah lagi dengan UU No. 7 Tahun 2020. “Peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi adalah pengawal konstitusi, pengawal ideologi pancasila, pengawal demokrasi, penjaga hak asasi manusia, bahkan penafsir terakhir konstitusi. Fungsi-fungsi tersebut diimplementasikan dalam UUD dan memberikan kewenangan kepada MK,” kata Aswanto. Oleh karena itu, lanjut Aswanto, MK memiliki hak fundamental untuk menguji undang-undang yang bertentangan dengan UUD dalam menjalankan tugasnya. Mahkamah Konstitusi kemudian berwenang menyelesaikan perselisihan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai, memutus perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan parlemen, dan bertugas memutus pendapat DPR jika presiden. dan/atau wakil presiden diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan untuk menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan kepala daerah sampai dengan dibentuknya pengadilan khusus yang dibentuk untuk menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemeriksaan daerah.
3. 1. Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain. 2. Mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku, baik peraturan lalu lintas, sekolah, dan lain sebagainya. 3. Tidak main hakim sendiri. 4. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 5. Adanya keterbukaan dan etika dalam menghadapi suatu permasalahan. 6. Mengembangkan sikap sadar dan rasional. 7. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui berbagai kegiatan. 8. Pelaksanaan pemilihan umum secara transparan, jujur, adil, dan bebas, serta sesuai dengan peraturan Inkonstitusional Adanya konstitusi yaitu salah satunya untuk menjadikan negara lebih seimbang antara mensejahterakan rakyat serta kepentingan negara akan tetapi ini permasalahanya tidak semua berjalan dengan sebagaimana mestinya,tidak jarang dari kalangan pejabat negara yang tidak benar-benar menjalankan kewajibanya,hampir di setiap tahunya terjadi bermacam-macam penyelewangan yang di kalangan pejabat pemerintahan, inilah yang di sebut dengan prilaku inkonstitusional.
NPM : 2216031043
KELAS : REG A
1. Hal positif yang bisa di ambil dari artikel tersebut adalah kita lebih mengetahui tentang pentingnya konstitusi dan kebijakan pemerintah yang melenceng dari UUD.
2. Beberapa tahun berlalu, perdebatan tentang konstitusi Indonesia belum juga berakhir, hingga kemudian UUD 19 5 diamandemen pada tahun 1999-2002. Ketika perubahan UUD 19 5 ditolak untuk membentuk lembaga negara baru yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang diramalkan dalam Undang-undang Nomor 2. 2 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kembali diubah menjadi undang-undang no. . . 8 Tahun 2011, kemudian diubah lagi dengan UU No. 7 Tahun 2020. “Peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi adalah pengawal konstitusi, pengawal ideologi pancasila, pengawal demokrasi, penjaga hak asasi manusia, bahkan penafsir terakhir konstitusi. Fungsi-fungsi tersebut diimplementasikan dalam UUD dan memberikan kewenangan kepada MK,” kata Aswanto. Oleh karena itu, lanjut Aswanto, MK memiliki hak fundamental untuk menguji undang-undang yang bertentangan dengan UUD dalam menjalankan tugasnya. Mahkamah Konstitusi kemudian berwenang menyelesaikan perselisihan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai, memutus perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan parlemen, dan bertugas memutus pendapat DPR jika presiden. dan/atau wakil presiden diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan untuk menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan kepala daerah sampai dengan dibentuknya pengadilan khusus yang dibentuk untuk menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemeriksaan daerah.
3. 1. Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain. 2. Mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku, baik peraturan lalu lintas, sekolah, dan lain sebagainya. 3. Tidak main hakim sendiri. 4. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 5. Adanya keterbukaan dan etika dalam menghadapi suatu permasalahan. 6. Mengembangkan sikap sadar dan rasional. 7. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui berbagai kegiatan. 8. Pelaksanaan pemilihan umum secara transparan, jujur, adil, dan bebas, serta sesuai dengan peraturan Inkonstitusional Adanya konstitusi yaitu salah satunya untuk menjadikan negara lebih seimbang antara mensejahterakan rakyat serta kepentingan negara akan tetapi ini permasalahanya tidak semua berjalan dengan sebagaimana mestinya,tidak jarang dari kalangan pejabat negara yang tidak benar-benar menjalankan kewajibanya,hampir di setiap tahunya terjadi bermacam-macam penyelewangan yang di kalangan pejabat pemerintahan, inilah yang di sebut dengan prilaku inkonstitusional.