Kiriman dibuat oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha -
Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A.

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab; Jika melihat sisi positif setelah membaca artikel tersebut, saya menjadi lebih paham dan tau bagaimana sistem UU MK dan juga UU cipta kerja, bagaimana adanya UU MK dan UU cipta kerja bagi masyarakat serta dampak yang ada dari kedua UU tersebut, juga saya menjadi paham bagaimana adanya konstitusi ini sangat penting bagi suatu negara karena jika tidak adanya konstitusi suatu negara akan hancur pemerintahannya.

Banyak hal yang harusnya dapat di benahi dalam konsep berbangsa dan bernegara, salah satunya dalam artikel tersebut ialah UU MK dan juga UU cipta kerja, dimana kedua undang-undang tersebut kini telah menimbulkan masalah bagi masyarakat. Dimulai masalah dalam segi formil atau dalam pembentukannya, juga bagaimana material dan substansinya dibuat. Dampaknya, masyarakat merasa permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia, dan wujud dari ancaman tersebut berada pada Revisi UU MK. Kedua UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab; Hakikat dari konstitusi diartikan sebagai suatu aturan yang mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara, agar terciptanya keadilan di suatu negara, sehingga kesejahteraan dan peraturan
dapat dicapai oleh warga negara.

Menurut pendapat saya, konstitusi sangat amat penting bagi suatu negara. Hal ini karena konstitusi merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum
yang merupakan hasil pembentukan pemerintahan pada suatu negara yang
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Artinya, peraturan yang dibuat dalam tujuannya mengatur sebuah negara agar terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat dalam suatu negara. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi negara, baik secara formil, materil, maupun konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang berupanilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Maka dari itulah konstitusi ini sangat penting bagi suatu negara agar terciptanya negara yang makmur sejahtera.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab; Salah satu contoh pejabat negara yang tidak konstitusional ialah, Suharto. Siapa sangka mantan presiden kedua kita ini telah melakukan korupsi, bahkan kasusnya ini menembus kasus korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Mantan Presiden kedua kita yaitu Soeharto telah melakukan tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah dunia dengan diperkirakan harta Negara yang telah dicuri oleh Soeharto sekitar 15 hingga 35 miliar dollar AS atau sekitar Rp.490 triliun. Sudah sangat dipastikan dalam kasus ini, pak Suharto sangat amat layak untuk di hukum seadil-adilnya dan semaksimal mungkin sebagaimana ia telah mengambil hak-hak seluruh masyarakat Indonesia, apa lagi beliau adalah orang terpandang yang seharusnya bisa memimpin negara dan memberi contoh dengan baik.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha -
Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A.

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang bisa saya dapatkan yaitu mengenai informasi tentang virus covid-19 yang melanda berbagai negara khususnya Asia tenggara dan Indonesia, serta bagaimana pemerintah berusaha menangani hal tersebut karena halnya pemerintah menganut amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Berlanjut dari sana, pemerintah akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Namun, ternyata dengan diterapkannya PSBB tersebut telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Dimana seluruh kegiatan atau aktivitas masyarakat dibatasi dan banyak hal dilarang demi keberlangsungan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Hal ini ditegaskan pada landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Diperhatikan penerapan PSBB ini cenderung otoritatif. Seperti halnya yang dibicarakan dalam artikel tersebut "Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan" Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Bila suatu negara tidak memiliki konstitusi, sudah dipastikan akan sulit bagi pemimpin negara tersebut dalam mengatur hidup rakyatnya demi berbangsa dan bernegara. Sistem pemerintahan pada Negera tersebut akan berantakan sehingga mengakibatkan hancurnya suatu negara karena tidak adanya konstitusi yang berlaku. Tentu saja, demi mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sangat baik perlu adanya konstitusi yang efektif. Hal ini karena konstitusi merupakan sarana efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Bila diperhatikan, ada banyak sekali contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini salah satunya berita hoax yang bahkan sampai saat ini masalah tersebut malah semakin besar terjadi dikalangan masyarakat. Tidak hanya pada remaja, berita hoax telah merenggut semua perhatian masyarakat, akibatnya masyarakat jadi minim Informasi yang asli dan susahnya dalam membedakan antara mana berita hoax dan mana berita yang sebenarnya. Belum lagi maraknya kasus orang-orang yang memiliki kekuasaan menindas orang miskin. Banyak dari masyarakat kalangan atas sering kali menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk keperluan mereka sendiri tanpa memperdulikan orang lain, kerap kali mereka juga sampai merenggut hak orang lain demi keinginan mereka. Hal ini lah yang sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah, namun sangat disayangkan pula beberapa dari pemerintah pun melakukan hal serupa.

Sesungguhnya pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah mampu menyelesaikan hal ini, hanya saja orang-orang yang bertugas untuk menangani kasus ini sering kali tidak berperilaku adil. Pemerintah harus lebih tegas kembali dalam memperhatikan hukum, tidak hanya pasal tetapi orang-orang yang juga bertugas dalam hal ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya, tentu sebagai warga bernegara kita mesti menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Karena dua hal itu hal yang menjadi pondasi bersatunya suatu negara, tanpa adanya nilai persatuan dan kesatuan akan sulit rasanya bagi setiap masyarakat untuk memiliki rasa solidaritas dan sulitnya suatu negara dapat bersatu dengan masyarakat dan pemimpinnya. Untuk hal "diperbaiki" jelas banyak hal yang perlu diperbaiki terlebih di negara tercinta kita, mulai dari keefektifan penerapan setiap projects atau sistem, keadilan hukum, dan banyaknya tantangan lain di negara kita. Agar nantinya kita bisa jadi negara yang tentram damai dan bisa menuju negara maju.
Assalamu'alaikum pak, saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A.


Setelah mendengar penjelasan dari video mengenai "Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia" ini hasil analisis yang saya dapat. Negara kita, yaitu negara Republik Indonesia sesungguhnya mempunyai 4 Republik. Antara lain; 

1. Republik yang pertama, yaitu kita mengenalnya saat diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus. 

2. Republik yang kedua perlu diketahui bahwa kita pernah berubah menjadi republik RIS (Republik Indonesia Serikat). 

3. Republik yang ketiga yakni kita berubah menjadi Republik Kesatuan, yang di mana pada saat itu undang-undang dasar milik negara kita dibuat secara sementara atau biasa dikenal dengan UUDS 1950. 

4. Setelah terjadinya pemilu 1955, pada 1956 terjadi atau mulai dibentuknya konstituante yang bertugas untuk membuat konstitusi baru namun sayangnya hal itu tidak berhasil karena adanya pertengkaran yang terjadi antara Islam dan kebangsaan yang sibuk memperdebatkan piagam Jakarta. Maka dari itu konstituante tidak berhasil membuat konstitusi baru dan akhirnya pada 1959 kembali diberlakukan Undang-undang Dasar 1945. Dengan disahkan kembali undang-undang dasar 1945 ini terbentuklah republik baru yang keempat karena terjadi perubahan pada undang-undang dasar.

Ketika disahkan pada 18 Agustus undang-undang dasar tidak dijelaskan melainkan hanya disusun oleh pihak-pihak yang terpilih dan saat disahkan kembali baru undang-undang dasar 1945 itu dijelaskan dengan sebaik-baiknya, yang di mana penjelasan itu di taruh pada lampiran yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang telah disahkan kembali. Penjelasan tentang undang-undang dasar 1945 ini sebenarnya sudah diumumkan pada berita republik tetapi di tahun berikutnya yaitu pada 15 Februari 1946 yang mengakibatkan penjelasan dengan undang-undang dasar terpisah. Maka dari itu di sahkannya undang-undang dasar untuk yang kedua kali antara penjelasan dan undang-undang dasar dibuat menyatu dan tidak terpisahkan kembali. 

 Membahas lagi mengenai apa perbedaan undang-undang dasar 1945 dan undang-undang dasar yang kembali disahkan pada 1959, yang membedakan antara dua undang-undang tersebut adalah di bagian lampiran di mana pada saat undang-undang dasar 1945 pertama kali disahkan itu penjelasan mengenai undang-undang dasar itu terpisah dan baru diumumkan kembali di tahun berikutnya. Sedangkan pada undang-undang dasar 1945 yang disahkan kembali pada 5 Juli 1959 lampiran mengenai penjelasan sudah digabungkan pada undang-undang dasar dan tidak terpisahkan kembali. 

Dalam KEPRES No. 50 menimbang terakhir, jelas disebutkan oleh Bung Karno "bahwa kami berkeyakinan, bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi". Kami di sini bermakna presiden. Sesudah terjadinya reformasi, dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah undang-undang dasar versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran, yakni perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan 4. Pada saat disahkannya kembali undang-undang dasar pada 1959 terjadi persetujuan sebuah kesepakatan di mana adanya perubahan pada undang-undang dasar 1945 di lampiran. 

Dengan adanya persetujuan itu disepakati pula bahwa 1 di antara perubahannya akan menggunakan metode addendum yang berarti lampiran atau amandemen lampiran. Di aturan tambahan pasal 2 dikatakan bahwa, "Dengan ditetapkannya undang-undang dasar ini, Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal." Aturan tambahan kedua ini diputuskan pada perubahan keempat pada tahun 2002. Sesudah terjadinya kesepakatan pertama ada pula kesepakatan kedua yang berisi tentang, kesepakatan ini disepakati pada 1959 mengenai materi yang terkandung pada penjelasan yang terkandung pada Undang-undang Dasar 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal Undang-undang Dasar. Itu mengapa materi pada penjelasan sudah masuk pada pasal-pasal UUD. Walaupun penjelasan materi telah masuk pada pasal-pasal tetapi naskah lampiran itu masih ada.