Kiriman dibuat oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha -
Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A.

Membahas bagaimana konstitusi dalam negara kita terdapat beberapa perubahan yang berlaku, antara lain;

Pertama pada periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, pada periode ini terjadi perubahan karena pada awal Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Baru setelah sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses. Dan terjadi perubahan lagi karena pembukaan UUD dan Pasal-pasal yang terpisah, maka dari itu sempat beberapa kali terjadi perubahan karena perlunya penyatuan antara pembukaan UUD dan pasal-pasal yang berlaku ini menjadi satu kesatuan.

Kedua pada periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 atau masa penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Pada saat itu, Belanda masih terus berusaha untuk kembali menjajah Indonesia dan ikut campur dalam pembentukan pemerintahan dalam negara. Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Ketiga, Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Pada periode ini disebut sebagai masa Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Pada saat ini Negara Indonesia yang tadinya mesahkan republik menjadi republik Indonesia serikat, akhirnya berubah kembali menjadi Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan akhirnya hal itu terwujudnya dimana undangan-undang baru disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan undang-undang dasar baru itu berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Terakhir, terjadi perubahan pada periode
Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang. Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Sumber referensi, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform). Kamis, 13 Agustus 2015. Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Diakses pada 17 Maret 2023.

http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha -
Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A.

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab; Jika melihat sisi positif setelah membaca artikel tersebut, saya menjadi lebih paham dan tau bagaimana sistem UU MK dan juga UU cipta kerja, bagaimana adanya UU MK dan UU cipta kerja bagi masyarakat serta dampak yang ada dari kedua UU tersebut, juga saya menjadi paham bagaimana adanya konstitusi ini sangat penting bagi suatu negara karena jika tidak adanya konstitusi suatu negara akan hancur pemerintahannya.

Banyak hal yang harusnya dapat di benahi dalam konsep berbangsa dan bernegara, salah satunya dalam artikel tersebut ialah UU MK dan juga UU cipta kerja, dimana kedua undang-undang tersebut kini telah menimbulkan masalah bagi masyarakat. Dimulai masalah dalam segi formil atau dalam pembentukannya, juga bagaimana material dan substansinya dibuat. Dampaknya, masyarakat merasa permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia, dan wujud dari ancaman tersebut berada pada Revisi UU MK. Kedua UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab; Hakikat dari konstitusi diartikan sebagai suatu aturan yang mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara, agar terciptanya keadilan di suatu negara, sehingga kesejahteraan dan peraturan
dapat dicapai oleh warga negara.

Menurut pendapat saya, konstitusi sangat amat penting bagi suatu negara. Hal ini karena konstitusi merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum
yang merupakan hasil pembentukan pemerintahan pada suatu negara yang
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Artinya, peraturan yang dibuat dalam tujuannya mengatur sebuah negara agar terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat dalam suatu negara. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi negara, baik secara formil, materil, maupun konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang berupanilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Maka dari itulah konstitusi ini sangat penting bagi suatu negara agar terciptanya negara yang makmur sejahtera.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab; Salah satu contoh pejabat negara yang tidak konstitusional ialah, Suharto. Siapa sangka mantan presiden kedua kita ini telah melakukan korupsi, bahkan kasusnya ini menembus kasus korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Mantan Presiden kedua kita yaitu Soeharto telah melakukan tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah dunia dengan diperkirakan harta Negara yang telah dicuri oleh Soeharto sekitar 15 hingga 35 miliar dollar AS atau sekitar Rp.490 triliun. Sudah sangat dipastikan dalam kasus ini, pak Suharto sangat amat layak untuk di hukum seadil-adilnya dan semaksimal mungkin sebagaimana ia telah mengambil hak-hak seluruh masyarakat Indonesia, apa lagi beliau adalah orang terpandang yang seharusnya bisa memimpin negara dan memberi contoh dengan baik.