Posts made by M Dzaki Setiawan

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by M Dzaki Setiawan -
M Dzaki Setiawan
2216031085
REG A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

setuju dengan apa yang disampaikan oleh Tri Rismaharini selaku Wali Kota, mengenai dilarangnya mengajak atau memperbolehkan anak di bawah umur ataupun pelajar mengikuti aksi demonstrasi menolak omnibus Law di Surabaya. Hal positif yang dapat diambil salah satunya adalah, kita menjadi tahu kalau mengkondisikan anak-anak yang belum mengerti dan paham akan suatu hal juga termasuk eksploitasi.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

solusinya yaitu dengan menggunakan bahasa yang sopan dan jelas, hindari bahasa yang kasar atau menyinggung, serta hindari mengeluarkan komentar atau pendapat yang memicu reaksi emosional atau negatif dari orang lain. tidak menggunakan kekerasan di dalamnya atau membawa senjata tajam serta dalam melakukan aspirasi harus mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan dalam melakukan aspirasi di muka umum yang baik dan benar.

3. Jelaskan apa saja yang di maksut dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadi hak itu di batasi?

Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Kewajiban dasar manusia didasarkan pada prinsip universal bahwa setiap manusia lahir merdeka dan mempunyai hak yang sama, sehingga harus memenuhi tanggung jawab moral yang juga sama.

Sebaliknya, hak asasi manusia adalah bagian integral dari kewajiban dasar manusia dan tidak dapat dibatasi oleh siapapun dan diamanapun, termasuk oleh kewajiban dasar manusia itu sendiri.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memenuhi kewajiban dasar manusia sekaligus memperjuangkan hak asasi manusia untuk mencapai masyarakat yang lebih baik dan beradab.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by M Dzaki Setiawan -
M Dzaki Setiawan
2216031085
REG A

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Perubahan konstitusi terjadi jika mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi itu benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi)Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

PERUBAHAN UUD 1945
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.

Referensi: http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html

https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3786

Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi, Ni`matul Huda. 2003. Teori dan
Hukum Konsitusi. RadjaGrafindo Persada. Jakarta.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by M Dzaki Setiawan -
M Dzaki Setiawan
2216031085
REG A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab; Jika melihat sisi positif setelah membaca artikel tersebut, saya menjadi lebih paham dan tau bagaimana sistem UU MK dan juga UU cipta kerja, bagaimana adanya UU MK dan UU cipta kerja bagi masyarakat serta dampak yang ada dari kedua UU tersebut, juga saya menjadi paham bagaimana adanya konstitusi ini sangat penting bagi suatu negara karena jika tidak adanya konstitusi suatu negara akan hancur pemerintahannya.

Banyak hal yang harusnya dapat di benahi dalam konsep berbangsa dan bernegara, salah satunya dalam artikel tersebut ialah UU MK dan juga UU cipta kerja, dimana kedua undang-undang tersebut kini telah menimbulkan masalah bagi masyarakat. Dimulai masalah dalam segi formil atau dalam pembentukannya, juga bagaimana material dan substansinya dibuat. Dampaknya, masyarakat merasa permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia, dan wujud dari ancaman tersebut berada pada Revisi UU MK. Kedua UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab; Hakikat dari konstitusi diartikan sebagai suatu aturan yang mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara, agar terciptanya keadilan di suatu negara, sehingga kesejahteraan dan peraturan
dapat dicapai oleh warga negara.

Menurut pendapat saya, konstitusi sangat amat penting bagi suatu negara. Hal ini karena konstitusi merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum
yang merupakan hasil pembentukan pemerintahan pada suatu negara yang
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Artinya, peraturan yang dibuat dalam tujuannya mengatur sebuah negara agar terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat dalam suatu negara. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi negara, baik secara formil, materil, maupun konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang berupanilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Maka dari itulah konstitusi ini sangat penting bagi suatu negara agar terciptanya negara yang makmur sejahtera.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab; Salah satu contoh pejabat negara yang tidak konstitusional ialah, Suharto. Siapa sangka mantan presiden kedua kita ini telah melakukan korupsi, bahkan kasusnya ini menembus kasus korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Mantan Presiden kedua kita yaitu Soeharto telah melakukan tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah dunia dengan diperkirakan harta Negara yang telah dicuri oleh Soeharto sekitar 15 hingga 35 miliar dollar AS atau sekitar Rp.490 triliun. Sudah sangat dipastikan dalam kasus ini, pak Suharto sangat amat layak untuk di hukum seadil-adilnya dan semaksimal mungkin sebagaimana ia telah mengambil hak-hak seluruh masyarakat Indonesia, apa lagi beliau adalah orang terpandang yang seharusnya bisa memimpin negara dan memberi contoh dengan baik.