Posts made by FAHD SULTAN DZAKI

NAMA : FAHD SULTAN DZAKI
NPM : 2216031122
KELAS : REG B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisis jurnal PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) oleh M. Husein Maruapey

Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. m pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5).
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Maka penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab apparat yang berwenang melainkan juga tanggung jawab bersama.
NAMA : FAHD SULTAN DZAKI
NPM : 2216031122
KELAS : REG B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Supremasi Hukum
Video ini membahas tentang supremasi hukum yang di unggah oleh akun you tube GCED ISOLAedu
Video tersebut menjelaskan bahwa hukum adalah Lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat, negara dan masyarakt modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada interaksional law, Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya.

Sebagaimana yang dicantumkan pada UUD Republik Indonesia 1945, Indonesia termasuk sebagai negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya, jika tidak Indonesia bisa dimanfaatkan para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Reformasi pada 1998 menjadi babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain demokratisasi( transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahyan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).