Nama: Annisa Novirda Safitri
Npm : 2216031143
Kelas : Reguler A
Teori geopolitik pertama kali diperkenalkan oleh IR. Soekarno pada 1 juni 1945 dalam sidang BPUPKI 1. Prinsip geopolitik Indonesia tidak berpusat pada kepentingan wilayah, namun menitikberatkan pada persatuan yang dibangun dalam wilayah tersebut. Geopolitik Indonesia adalah studi tentang bagaimana geografi dan lokasi wilayah Indonesia mempengaruhi kebijakan politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan nasional. Konsep geopolitik Indonesia berpusat pada kepentingan nasional yang didasarkan pada Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai dasar hukum.Salah satu prinsip geopolitik Indonesia adalah mengutamakan pembangunan kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Hal ini tercermin dalam konsep Wawasan Nusantara yang diambil dari Pancasila dan UUD 1945. Wawasan Nusantara menekankan pada kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Negara Indonesia dipandang sebagai kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan yang terdiri dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Hindia serta di antara Benua Asia dan Australia.
Beberapa Teori Geopolitik :
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller
Teori Geopolitik Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional adalah dasar dari pertimbangan dalam politik nasional apabila dihadapkan dengan kondisi dan kedudukan geografis Indonesia. Dalam pengaplikasian nya, terdapat Wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia.
Cara Pandang Bangsa Indonesia ;
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan Ekonomi
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan Budaya
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan Pertahanan dan keamanan
Konsep bernegara dalam NKRI telah dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ; “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara kesatuan republik, kesatuan Indonesia mencakup :
1. politik,
2. ekonomi,
3. pertahanan dan keamanan.
Sebagai negara yang memiliki banyak keberagaman, Indonesia memiliki keunggulan yakni jumlah SDM yang besar dan berpotensi, keberagaman budaya, dan letak wilayah strategis.