Posts made by Shavira Nabila

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by Shavira Nabila -
Nama: Shavira Nabila
NPM: 2216031037
Kelas: Regular A

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab:
konstitusi di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu tepatnya empat kali perubahan. Diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan ini terjadi bukan tanpa sebab, perubahan konstitusi di Indonesia yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian berdampak pula pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

A. Periode 1945-1949: Pada periode ini, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Sementara (18 Agustus 1945), Undang-Undang Dasar RIS (27 Desember 1949), dan UUD 1945.

B. Periode 1950-1959: Pada periode ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan dibentuknya negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949 dan berakhir pada 17 Agustus 1950. Selanjutnya, pada 17 Agustus 1950, RIS berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan konstitusi baru.

C. Periode 1960-1998: Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Perubahan konstitusi dilakukan pada 5 Juli 1966 dengan diterbitkannya Dekrit Presiden, yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden. Pada tahun 1973, perubahan konstitusi dilakukan dengan penerbitan UUD 1945 yang baru, yang menetapkan kekuasaan eksekutif dan legislatif yang lebih besar bagi presiden.

D. Periode 1998-sekarang: Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Reformasi yang dimulai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tahun 1998. Perubahan konstitusi dilakukan pada 18 Agustus 1999 dengan diterbitkannya UUD 1945 yang baru, yang menegaskan kembali prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Perubahan konstitusi dilakukan kembali pada 2002, dengan pemberian otonomi daerah bagi provinsi dan kabupaten/kota

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Shavira Nabila -
Nama: Shavira Nabila
NPM: 2216031037
Kelas: Regular A

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Setelah membaca dan memahami artikel yang telah saya baca, saya kini mengetahui isu-isu pembaruan Undang-Undang dan juga mengenai Perubahan-perubahan usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan.Hal-hal yang perlu dibenahi adalah seharuanya wakil rakyat melakukan transparansi terhadap rakyat dan tidak sewenang-wenang dalam membuat undang-undang,yang mana dengan adanya undang-undang baru hanya akan berdampak baik pada wakil rakyat saja.Serta masyarakat haruslah lebih cerdas dalam memilah informasi agar tidak mudah terprovokasi.
Hal yang perlu dibenahi adalah kesadaran masyarakat tentang hal-hal yang tidak diinginkan yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.

2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
hakikat dari konstitusi dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah dapat Mengatur struktur negara yaitu mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara. Dan dapat menjamin hak asasi manusia dalam konstitusi mutlak harus ada, karena hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia yang harus diakui keberadaannya dalam hukum dasar. Sekaligus perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu prinsip pokok tegaknya sebuah negara hukum.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan melanggar konstitusi serta hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pejabat negara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak konstitusional tersebut layak untuk dikenai hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Namun, dalam proses hukumnya, pejabat negara juga berhak atas perlindungan hak-haknya dan kesempatan untuk membela diri serta memperbaiki perilakunya. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum yang berlaku.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Shavira Nabila -
Nama : Shavira Nabila
NPM : 2216031037
Kelas : Regular A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
menurut saya hal positif yang bisa kita lihat dari artikel diatas adalah, sikap siap siaga dari pemerintahan, dalam hal in pemerintah indonesia untuk mengatasi pandemi COVID-19 agar tidak menyebar dan memakan korban lagi, dengan berbagai upaya yang mereka lakukan. hal tersebut dilakukan dengan harapan dapat mewujudkan amanat konstitusi yaitu "melindungi segenap bangsa indonesia", namun karena pemerintah hanya fokus pada penanggulangan dan pengendalian COVID-19, mereke lupa bahwa Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti ole khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB ole sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif it termasuk pelanggaran terhadap konstitusi. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilar hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan berantakan, karena seperti yang kita ketahui bahwa Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara. artinya jika suatu negara tapa konstitusi maka egara tersebut tidak akan tau apa tujuan mereka, dan mereka akan melakukan sesuatu seenak hati mereka saia dan berakhir berantakan. Jika kita berbicara mengenai ke-efektif an konstitusi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu saja jawaban nya adalah sangat efektif. hal tersebut sudah jelas karena balik lagi bahwa pengertian dan tujuan dari konstitusi itu sendiri yaitu sebagai pedoman atau aturan aturan yang ada pada negara tersebut. yang artinya jika ada konstitusi maka kehidupan kita akan lebih terarah dan teratur dengan jelas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat in, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
tantangan negara saat in banyak sekali, salah satu nya yaitu HAM, hak asasi manusia yang sat in masih sangat dipertanyakan apakah benar benar kita sebagai warga masyarakat indonesia bisa mendapat kan HAM dengan baik?. karena kita lihat saja di kehidupan sehari hari, masyarakat sangat takut untuk berpendapat karena mereka merasa takut akan kemungkinan kemungkinan buruk yang akan terjadi selanjutnya jika mereka mengutarakan pendapatnya. Penjaminan hak asasi yang mash minim inilah yang harus segera dipikikan oleh pemerintah indonesia. bahkan pasal-pasal yang ada pada undang-undang tidak menjamin untuk warga nya dapat menyampaikan pendapar dengan tenang.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu memang harus tetap diterapkan karena melihat bahwa indonesia terdini dari banyak suku ras agama yang berbeda beda. jika tidak ada konsep persatuan dan kesatuan maka yang terjadi adalah mereka akan hidup mempertahankan kepercayaan mereka masing masing dan menimbulkan konflik. untuk hal yang perlu diperbaiki menurut saya itu dari pribadi masyarakat nya masing-masing terkait kesadarannya untuk menumbuhkan nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernergera agar kita tetap hidup damai di nusantara ini.