Posts made by Athaya Nur Fajrina Ibrahim

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by Athaya Nur Fajrina Ibrahim -
Nama : Athaya Nur Fajrina Ibrahim
NPM : 2216031101
Kelas : Reg A

Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.
Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang- Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden, KNIP bersama Presiden menetapkan Undang-Undang, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari dibentuklah badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat ( Titik Triwulan Tutik, 2006 : 67).
Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.
Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.
Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan.
Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati- hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Agus. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, vol 2 (3).

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Athaya Nur Fajrina Ibrahim -
Nama : Athaya Nur Fajrina Ibrahim
NPM : 2216031101
Kelas : Reg A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Hal positif yang bisa didapatkan dari artikel adalah kota harus mengetahui bahwa segala sesuatu yang dikerjakan secara terburu-buru tanpa melihat segala konsekuensi yang ada akan mencapai hasil yang tidak maksimal, dalam kasus ini adalah UU Cipta Kerja. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

Maka, seharusnya kita menerapkan transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, sehingga hal-hal seperti ini kedepannya tidak akan terjadi lagi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa. Keinginan bangsa kita adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya, kemerdekaan adalah jembatan emas. Kemerdekaan bukan tujuan, kemerdekaan adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Harus ada rambu-rambu yang digunakan untuk mewujudkan hal itu. Rambu-rambu itulah yang kemudian diatur, dinormakan dalam Konstitusi. Sehingga hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara. Arti penting konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Contoh kasusnya adalah kepala BKPM yang memukul pramugari akibat tersinggung karena ditegur untuk tidak menelepon di pesawat. Pelaku harus ditimpa hukuman yang sesuai agar jera dan tidak semena-mena dengan power yang dimilikinya.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Athaya Nur Fajrina Ibrahim -
NAMA : ATHAYA NUR FAJRINA IBRAHIM
NPM : 2216031101
KELAS : REGULER A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang dapat diambil dari artikel diatas adalah kita sebagai sesama manusia harus saling menghormati hak asasi manusia dengan menerapkan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar budaya bangsa. Kita sebagai generasi muda harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Kita juga harus mengerti dan paham bahwa setiap manusia itu berhak untuk memilih, berpendapat, dan berperilaku. Jadi sebagai generasi muda yang pintar dan berpendidikan, kita harus mengerti dan paham apa itu Hak Asasi Manusia, dan juga kita harus memiliki sikap saling menghormati dan menghargai orang lain. Konstitusi dapat dilanggar apabila aparatur-aparatur negara menjalankan tugasnya untuk membantu menertibkan kerumunan tanpa memperdulikan adanya hak asasi manusia yang dilanggar.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

hakikat konstitusi merupakan perwujudan dari konstitusi atau konsep ketatanegaraan, yaitu di satu sisi pembatasan kekuasaan pemerintah, di sisi lain adalah perlindungan hak warga negara dan warga negara. Apabila tidak ada konstitusi nasional maka suatu negara pada dasarnya tidak akan terbentuk. Undang-undang dasar sangat penting bagi negara karena konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terlalu terdominasi kekuasaan. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan hak bagi setiap warga negara (HAM). Negara tanpa konstitusi berarti tidak memiliki dasar dan aturan. Jika suatu negara tidak memiliki dasar dan aturan maka akan terjadi perbedaan dan pemerintah akan menyalahgunakan kekuasaan rakyat. Tercapainya tujuan dari suatu negara akan berpotensi sangat kecil, karena konstitusi merupakan norma bagi suatu negara untuk mencapai tujuan nasional agar tujuan tersebut dapat tercapai. Oleh karenanya, konstitusi efektif dalam membantu negara untuk mengatur hak rakyat serta membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak berlaku semena-mena.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Hak-hak asasi manusia merupakan salah satu tantangan utama dalam bernegara karena: Pertama, HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan dengan pertimbangan sebagai berikut. (1) Isu HAM merupakan salah satu di antara 3 masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia Internasional. Tiga permasalahan yang memprihatinkan dunia internasional adalah HAM, demokratisasi, dan pelestarian lingkungan hidup. (2) Isu HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. (3) Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dan penerima bantuan. Isu HAM sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis. Kedua, HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme. Paham universalisme menganggap HAM itu ukurannya bersifat universal diterapkan di semua penjuru dunia. Sementara paham partikularisme memandang bahwa setiap bangsa memiliki persepsi yang khas tentang HAM sesuai dengan latar belakang historis kulturalnya, sehingga setiap bangsa dibenarkan memiliki ukuran dan kriteria tersendiri. Bangsa Indonesia tak luput dari tantangan untuk menjawab berbagai masalah HAM tersebut.

Hak Asasi Manusia adalah konsep hukum dan normatif yang menunjukkan bahwa manusia memiliki hak yang melekat karena ia adalah manusia. Hak asasi manusia berlaku bagi siapa saja kapan saja dan di mana saja, bersifat universal, dan pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Oleh karena itu, untuk melindungi hak asasi manusia, pemerintah memberlakukan pengaturan yang tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, warga negara Indonesia berhak memperoleh hak asasi sesuai Undang-Undang Dasar 1945 ketika mereka bertempat tinggal di negara. Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia tahun 1999 mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan anugerah dari-Nya dan harus dihormati, dipelihara, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, dan Pemerintahan. Dan setiap orang untuk kehormatan dan perlindungan martabat manusia. Dari definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa kedua definisi tersebut meyakini bahwa hak asasi manusia adalah anugerah alam dari surga dan harus dihormati sebagai manusia. Hal ini sejalan dengan ideologi dan landasan negara kita Panchasila, yaitu sila pertama yang berlandaskan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Persatuan dan kesatuan bangsa memiliki konsep-konsep yang harus dipahami sebelum memahami maknanya. Konsep-konsep dasar dari persatuan dan kesatuan yaitu; persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi, nasionalisme dan patriotisme. Secara sederhana, persatuan memiliki arti gabungan, ikatan, dan kumpulan dari beberapa bagian menjadi satu kesatuan utuh. Dengan kata lain, persatuan adalah menyatukan bermacam-macam corak ke dalam sebuah wadah sehingga menjadi satu. Bersatunya bangsa Indonesia didorong oleh kemauan yang sadar untuk mencapai kehidupan bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Maka dari itu, kita harus terus membina persatuan bangsa. Dalam persatuan dan kesatuan bangsa, kita harus senantiasanya menyatu. Sejarah mengajarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan. Dulu, penjajah berhasil menjajah Indonesia sampai beratus-ratus tahun. Hal itu karena kita, bangsa Indonesia belum mampu untuk bersatu, masyarakat belum memahami persatuan dan kesatuan bangsa. Kelalaian ini tentunya dimanfaatkan oleh penjajah untuk terus memecah belah Indonesia.