Nama : Athaya Nur Fajrina Ibrahim
NPM : 2216031101
Kelas : Reg A
Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
saya setuju dengan isi berita tersebut yang melarang eksploitasi anak dalam kegiatan unjuk rasa. Hal itu karena mengerahkan anak dalam kegiatan politik yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan mereka adalah bentuk kekerasan dan eksploitasi politik dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal positif yang dapat diambil adalah bentuk kehati-hatian dan kepedulian pemerintah terhadap eksploitasi anak patut untuk diapresiasi.
Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Aksi unjuk rasa atau demonstrasi merupakan upaya menyampaikan aspirasi dan wajar sepanjang dilakukan dengan cara yang santun dan tidak memfitnah. Hal yang tidak bisa dibenarkan adalah menghina, melecehkan kepala daerah dengan bumbu emosi dan dipaksakan sekadar untuk memenuhi 'pesanan' individu atau kelompok yang lain. Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, disebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karenanya, apabila ingin melakukan aksi unjuk rasa sebaiknya adakan sosialisasi terlebih dahulu agar aksi unjuk rasa tersebut wajar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Sebenarnya, hak dan kewajiban itu selalu berjalan berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Namun, adakalanya manusia lupa diri dengan kewajibannya dan semena-mena terhadap haknya. Di atas hak-hak tersebut juga ada kewajiban setiap manusia atau warga negara yang harus dipatuhi yaitu untuk menjaga agar hak asasi manusia orang lain juga terjaga. Oleh karenanya, hak-hak asasi manusia harus diatur sesuai dengan konsitysi yang berlaku, seperti tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 A sampai J. Pasal 28 J ayat 1 dan 2 mengatur tentang kewajiban dasar manusia terkait dengan penegakan HAM.
Pada kesimpulannya bahwa hak asasi manusia juga memiliki batas supaya hak tersebut tidak membuat orang lain menjadi kehilangan hak asasi masing-masing. Selain hak dasar manusia sebagai bentuk penerapan hak asasi manusia, manusia lain juga memiliki kewajiban dasar yang harus diterapkan agar tidak mengganggu kelangsungan penerimaan hak orang lain.