Posts made by Aliya Thufaila Soeripto

Komunikasi C genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Aliya Thufaila Soeripto -
Nama: Aliya Thufaila Soeripto
NPM: 2256031006
Kelas: Paralel (MAN B)

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitasfasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.

Komunikasi C genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Aliya Thufaila Soeripto -
Nama: Aliya Thufaila Soeripto
NPM: 2256031006
Kelas: Paralel (Man B)
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara, yang berarti anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban, untuk membela bangsa negara. Selain itu juga dapat melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai nilai pancasila. Landasan Ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah pancasila, pancasila di sini sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara. Landasan hukum pkn adalah pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan SK dirjen DIKTI no 43 tahun 2006. PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oelh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Aliya Thufaila Soeripto_2256031006_Reg M
Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang telah dibungkam budaya Barat selama berabad-abad. Pancasila merupakan hasil dari berbagai gagasan yang muncul dari kebudayaan nusantara. Pancasila merupakan pedoman atau pedoman tingkah laku yang penting dan baik serta merupakan dasar falsafah bangsa Indonesia yang lahir dari akal budi yang dibuat oleh anak bangsa, dengan tujuan menjadikannya sebagai sikap bangsa Indonesia. sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan pelindung bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai filsafat ilmu merupakan dasar pemikiran dan kesadaran. Pancasila sebagai ilmu harus dikembangkan demi ilmu pengetahuan. Ilmu juga harus mampu menjawab berbagai permasalahan kehidupan. Pancasila yang terdiri dari lima sila merupakan semacam paduan pemecahan masalah kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai negara. Implikasi dalam pengembangan pengetahuan adalah Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Implikasi sila ke 5 dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengajarkan bahwa pengembangan iptek harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan.