Kiriman dibuat oleh Aliya Thufaila Soeripto

NAMA : Aliya Thufaila Soeripto
NPM : 2256031006
KELAS : MAN B (paralel)

Hasil dari Analisis video "Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, prof. Jimly Asshiddiqie” adalah Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
Berdasarkan UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

Ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945. Perbedaannya terlihat di lampiran bahwa piagam Jakarta Piagam Jakarta dulunya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Konstitusi 1945, tetapi sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD. Versi 1959 sekarang dianggap sebagai UUD asli. dengan empat lampiran amendemen tambahan yang disepakati pada tahun 1999. Metode ini disebut sebagai addendum, yang berarti lampiran amendemen hanya sebagai dokumen tambahan, sementara teks asli tetap menjadi versi 1959.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

oleh Aliya Thufaila Soeripto -
Nama: Aliya Thufaila Soeripto
Npm: 2256031006
Kelas: Paralel (Man B)

SOAL :
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

JAWABAN:
1. Hal positif dari artikel di atas  yaitu pemerintah dengan sigap untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 dengan cara memberlakukannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun terdapat pelanggaran konstitusi, konstitusi yang dilanggar yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan pada saat menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai-nilai HAM dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Konstitusi pada dasarnya mempunyai arti yang luas, yaitu semua hukum tertulis dan peraturan tidak tertulis yang membatasi cara pemerintah dalam mengatur. Apabila tidak ada konstitusi nasional maka suatu negara pada dasarnya tidak akan terbentuk. Undang-undang dasar sangat penting bagi negara. Negara tanpa konstitusi berarti tidak memiliki dasar dan aturan. Jika suatu negara tidak memiliki dasar dan aturan maka akan terjadi perbedaan dan pemerintah akan menyalahgunakan kekuasaan rakyat. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena tujuan dari konstitusi itu sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini antara lain adalah krisis kesehatan global akibat pandemi COVID-19, ketimpangan sosial-ekonomi, perubahan iklim, dan konflik antar-negara. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut secara efektif. Misalnya, pasal 28H tentang hak atas lingkungan yang bersih dan sehat dapat dijadikan pedoman dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dalam pengambilan kebijakan. Namun, perlu dilakukan upaya lebih lanjut dalam menjalankan pasal tersebut agar dapat meminimalkan dampak lingkungan yang merugikan.

4. Menurut saya, konsep bernegara dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan itu sudah sangat baik untuk dijadikan suatu tujuan warga negara. Tetapi, terkadang terdapat kalangan warga/masyarakat yang kurang menghargai adanya konsep tsb dan bersikap acuh, hal ini yang menurut saya perlu diperbaiki.
Nama: Aliya Thufaila Soeripto
Npm: 2256031006
Kelas: Paralel ( Man B )
Integrasi terbentuk ketika ada identitas yang mendukungnya, seperti kesamaan bahasa, kesamaan nilai sistem budaya, kesamaan cita-cita politik, atau kesamaan pandangan hidup atau orientasi keagamaan. Konsep integrasi nasional pada dasarnya sejalan kondisi Indonesia pada saat ini.
Contoh dan problematika integrasi nasional yaitu perbedaan kepentingan, konflik antar pelajar, korupsi, dan konflik lainnya yang hingga saat ini masih terus-menerus melanda Indonesia. Konsep integrasi nasional penting untuk dijadikan sebagai strategi budaya bangsa Indonesia yang telah berusia lebih dari enam dekade. Strategi budaya dalam hal ini mengacu pada kekuatan budaya yang didasarkan pada kedekatan dan pandangan hidup para pelaku budaya dalam kaitannya dengan kompleksitas budaya yang dianutnya.