Kiriman dibuat oleh Aliya Thufaila Soeripto

Nama: Aliya Thufaila Soeripto
NPM: 2256031006
Kelas: MAN B
Prodi Ilmu Komunikasi

Ditulis oleh M. Hudein Maruapey. Berisi tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Jurnal ini mengkaji berbagai aspek kasus, termasuk latar belakang kasus, proses hukum, dan implikasi politik dari kasus tersebut. Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34). Kekuatan jurnal ini adalah kemampuan penulis untuk memaparkan secara detail latar belakang kasus tersebut, termasuk konteks sosial dan politik yang mempengaruhi kasus tersebut. Selain itu, penulis juga melakukan analisis kritis yang tajam terhadap proses hukum dan pengambilan keputusan dalam kasus ini.
Nama: Aliya Thufaila Soeripto
NPM: 2256031006
Kelas: MAN B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa perlunya adanya kepastian hukum dalam mewujudkan supremasi hukum, serta peran dari lembaga-lembaga negara seperti kepolisian, pengadilan, dan jaksa dalam menjaga keberlangsungan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Selain itu, video ini juga membahas mengenai tantangan dan kendala yang sering dihadapi dalam pelaksanaan negara hukum di Indonesia, seperti korupsi, lambatnya proses hukum serta perbedaan pandangan dan penafsiran terhadap hukum yang dapat menimbulkan konflik dan ketidakadilan. Dari analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum merupakan landasan penting untuk menciptakan keadilan dan stabilitas negara. Dalam melaksanakan prinsip negara hukum diperlukan kesadaran dan komitmen yang kuat dari semua pihak, baik lembaga negara maupun masyarakat pada umumnya. Dengan menerapkan prinsip-prinsip regulasi yang baik, diharapkan Indonesia dapat berkembang menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera.