གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ RITNA EFFENDI

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

RITNA EFFENDI གིས-
Nama : Ritna Effendi
NPM : 2216031155
Kelas : Reguler A

Perkembangan konstitusi Indonesia yang berlaku sejak 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif, sedangkan sumber data berupa data sekunder digunakan dalam analisis deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa UUD 1945 sudah berkali-kali diubah antara lain UUD 1945, UU RIS, UUD 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 sampai dengan diubah sebanyak 4 (empat) kali dan tetap berlaku. Hari ini. Perubahan konstitusi Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kerangka hukum dan politik yang ada, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan tatanan ketatanegaraan Indonesia.

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.



Referensi
Santoso, M.Agus. 2013. PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Jurnal Yustisia. Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. Vol2 no.3 https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168#:~:text=Hasil%20yang%20diperoleh%20menunjukkan%20bahwa,dan%20berlaku%20hingga%20saat%20ini.

MD, Muh, Mahfud. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

RITNA EFFENDI གིས-
Nama : Ritna Effendi
NPM : 2216031155
Kelas : Reguler A


Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Pada dasarnya, hal itu menunjukkan adanya upaya untuk membuat kesepakatan politik dengan, atau “hadiah”, kepada hakim MK saat ini dengan harapan putusan-putusan selanjutnya akan menguntungkan DPR dan pemerintah. sebagai akibat dari transaksi tersebut. Perubahan tersebut menyangkut pengaturan status hakim konstitusi, yang juga mencakup perubahan usia minimum untuk diangkat sebagai hakim konstitusi. Pertama, dalam UU No. Dalam Pasal 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 16 (1) (c) menetapkan usia minimal 40 tahun, sedangkan pada amandemen terakhir usia minimal dinaikkan menjadi 60 tahun.



Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi pada hakekatnya merupakan undang-undang dasar yang tertinggi dan menjadi dasar untuk diundangkannya peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah.Para penyusun atau penyusun UUD selalu merasa perlu untuk menetapkan tata cara perubahan yang tidak mudah.



Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.
Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain .
DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.
DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.
KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
MA : menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
MK : memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

RITNA EFFENDI གིས-
Nama : Ritna Effendi
NPM : 2216031155
Kelas : Reguler A


Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.
1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua yaitu RIS
3. Lalu republik ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan akan tetapi undang-undang dasarnya dibuat sementara dinamakan interior construction atau undang-undang dasar sementara
4. Kemudian republik ke-4 yakni kembali lagi kepada undang-undang 1945.

Perbedaan antara ratifikasi Konstitusi versi 18 Agustus dan versi Konstitusi ke-45 saat ini.
Harus dipahami bahwa kita telah menjadi empat republik. Republik Pertama diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi diratifikasi pada 18 Agustus. Republik kedua kami menjadi RIS (Republik Indonesia Bersatu). sementara itu Disebut Interimsverfassung atau UUD Sementara UUD 1945, hal ini terjadi setelah terbentuknya pemilu ke-55 dan ke-56, akibatnya mereka disuruh menyusun konstitusi baru tetapi gagal, mereka mengadakan perdebatan antara Islam dan kebangsaan, yang . ditolak oleh piagam Jakarta, akibatnya para pemilih tidak membuat konstitusi dan pada tahun '59 kita mengesahkannya kembali dengan Keppres 150. Pada tahun '59 UUD 1945 kembali berlaku, sehingga harus kita catat bahwa ini adalah yang ke-4 republik, kemudian dibentuklah UUD 1945 yang disahkan kembali tetapi dengan perubahan-perubahan.

Perubahan itu tidak ada penjelasannya ketika disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun ketika ditetapkan kembali dengan Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. UUD 1945 yang dipulihkan. Kemudian disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan, diumumkan pada tanggal 15 Agustus 1946, kemudian dimuat dalam Berita Republik pada tanggal 15 Februari 1946, namanya Deklarasi UUD 1945, jadi Deklarasi merupakan dokumen tersendiri, pernyataannya adalah kemudian direkatkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh presiden. 150 pada tahun 1959. Jadi kalau orang mau melihat dengan seksama, apa beda UUD 1945 dengan 18 Agustus 1945 dan 5 Juli 1959, bedanya lain lagi. Dari 150 calon presiden tersebut, melihat calon presiden yang terakhir, jelas kami berpendapat bahwa calon presiden Soekarno, bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 merevitalisasi UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD tersebut. Begitulah kedengarannya, sehingga harus dipahami bahwa dokumen yang diriwayatkan pada 18 Agustus itu sangat berbeda dengan dokumen yang direstorasi pada 1959. Banyak orang yang mengartikan hal ini tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam teks UUD , meskipun disepakati bahwa cara yang digunakan bukanlah cara mengubah UUD. Dalam gaya Prancis, tetapi dengan metode pergantian, seperti di Amerika, dengan tambahan aditif.