Nama : Ritna Effendi
NPM : 2216031155
Kelas : Reguler A
Perkembangan konstitusi Indonesia yang berlaku sejak 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif, sedangkan sumber data berupa data sekunder digunakan dalam analisis deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa UUD 1945 sudah berkali-kali diubah antara lain UUD 1945, UU RIS, UUD 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 sampai dengan diubah sebanyak 4 (empat) kali dan tetap berlaku. Hari ini. Perubahan konstitusi Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kerangka hukum dan politik yang ada, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan tatanan ketatanegaraan Indonesia.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Referensi
Santoso, M.Agus. 2013. PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Jurnal Yustisia. Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. Vol2 no.3 https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168#:~:text=Hasil%20yang%20diperoleh%20menunjukkan%20bahwa,dan%20berlaku%20hingga%20saat%20ini.
MD, Muh, Mahfud. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.
NPM : 2216031155
Kelas : Reguler A
Perkembangan konstitusi Indonesia yang berlaku sejak 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif, sedangkan sumber data berupa data sekunder digunakan dalam analisis deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa UUD 1945 sudah berkali-kali diubah antara lain UUD 1945, UU RIS, UUD 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 sampai dengan diubah sebanyak 4 (empat) kali dan tetap berlaku. Hari ini. Perubahan konstitusi Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kerangka hukum dan politik yang ada, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan tatanan ketatanegaraan Indonesia.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Referensi
Santoso, M.Agus. 2013. PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Jurnal Yustisia. Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. Vol2 no.3 https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168#:~:text=Hasil%20yang%20diperoleh%20menunjukkan%20bahwa,dan%20berlaku%20hingga%20saat%20ini.
MD, Muh, Mahfud. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.