Kiriman dibuat oleh Aysha Amalia Aini

NAMA : AYSHA AMALIA AINI
NPM : 2216031098
KELAS : REG B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Apabila kehidupan masyarakat sederhana selalu diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka negara dengan masyarakat modern yang begitu kompleks maka tidak dapat lagi menyerahkan segalanya kepada custumary law. Hukum sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini, karena kehidupan modern membutuhkan hukum baru yang lebih modern untuk dijadikan sandarannya.

Seperti yang dicantumkan dalam UUD RI 1945, Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang dapat menjadi rumah nyaman unutuk membahagiakan rakyatnya.
NAMA : AYSHA AMALIA AINI
KELAS : REG B
NPM : 2216031098
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah serius hingga detik ini, sehingga sering menarik perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan di mata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif, sehingga lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, tetapi menurut penulis, teori yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi.

Sedangkan pada hukum represif, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
NAMA : Aysha Amalia Aini
KELAS : Reguler B
NPM : 2216031098
PRODI : Ilmu Komunikasi

Seperti yang dijelaskan oleh Dr. Didin Widyartono dalam video berjudul Supremasi Hukum, bahwa demokrasi dan demokratisasi memuncak seiring berjalannya masa reformasi sehingga memberikan pekerjaan yang besar terhadap hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum dengan masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter. Tuntutan partisipasi oleh masyarakat terhadap badan institusi semakin menguat. Baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Semuanya dihadapkan dengan tantangan yang sama. Masyarakat juga menuntut untuk mewujudkan semboyan bhineka tunggal ika dengan sebaik-baiknya.

Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya berkaitan erat dengan roda perekonomian. Untuk itu, peran hukum dalam berbagai bentuk pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Menurutnya, hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, bukan malah sebagai penghambat perekonomian. Para investor akan lebih dulu menginginkan adanya kemapanan terhadap infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga investasi mereka.