NAMA : AYSHA AMALIA AINI
KELAS : REG B
NPM : 2216031098
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
Penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah serius hingga detik ini, sehingga sering menarik perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan di mata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif, sehingga lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, tetapi menurut penulis, teori yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi.
Sedangkan pada hukum represif, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.