Posts made by NUR RAHMA RIFTYANI

Nama : Nur Rahma Riftyani
NPM : 2216031131
Kelas : Reguler A

Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengalami banyak perubahan konstitusi yang dimana didalamnya mencakup perubahan-perubahan dalam konstitusi, struktur pada pemerintahan, hak serta kebebasan warga negara, juga hubungan antar daerah. Berikut adalah beberapa perubahan konstitusi di Indonesia :

1. Konstitusi RIS (27 Desember 1949)
Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlanjut di Republik Indonesia Serikat semenjak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bangun-bangun RIS) sampai diubahnya kembali bangun-bangun negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950. Semenjak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlanjut di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950. Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil Konfrensi Meja Bundar, semenjak 27 Desember 1949 berlandaskan poin pertama dan kedua. Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlanjut sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlanjut UUDS 1950 berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pada Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia, Sidang Pertama Proses ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.

2. Konstitusi UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlangsung di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 diambil keputusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Ronde ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan "sosial", sebab hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 sukses memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang selang lain mempunyai kontennya kembali berlangsungnya UUD 1945.

3. Konstitusi UUD 1945 (18 Agustus 1945)
UUD 1945 digunakan sebanyak dua kali dalam perubahan konstitusi di Indonesia, sebagai konstitusi pertama dan yang terakhir. sebagai konstitusi bangsa Indonesia merupakan dokumen hukum dan dokumen politik yang memuat cita-cita, dasar-dasar, dan prinsip-prinsip penyeleng-garaan kehidupan nasional. Cita-cita pembentukan negara yang kita kenal sebagai tujuan nasional tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu “(a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (d) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Cita-cita tersebut akan dilaksanakan dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berdiri di atas lima dasar negara, yaitu Pancasila yang juga tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Sebagai konstitusi politik, UUD Tahun 1945 berisi landasan konstitusional bagi Indonesia mengenai jaminan terhadap hak-hak warga negara, pembatasan kekuasaan negara, pengaturan mengenai hubungan negara dengan warga negara. Sebagai konstitusi ekonomi, maka UUD 1945 harus dipahami sebagai kebijakan ekonomi tertinggi yang harus dijadikan acuan dan rujukan dalam mengembangkan setiap kebijakan pembangunan ekonomi nasional. sebagai konstitusi sosial, UUD 1945 mengatur tata kehidupan bermasyarakat.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by NUR RAHMA RIFTYANI -
Nama : Nur Rahma Riftyani
NPM : 2216031131
Kelas : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan adalah adanya upaya pemerintah serta aparat yang mengadakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membatasi kegiatan sosial dan mengurangi kontak antara masyarakat agar dapat memutuskan rantai penyebaran covid-19. Namun ada beberapa pihak yang berfikir bahwasannya hal yang dilakukan oleh pemerintah, aparat sipil dan keamanan dianggap melanggar HAM, maka dari itu diperlukan adanya edukasi dan sosialisasi terkait dampak yang akan ditimbulkan dari PSBB yang diterapkan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak mempunyai konstitusi akan menyebabkan hancurnya sistem pemerintahannya, karena tidak ada yang menjadi pedoman atau patokan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Institusi mempunyai peran yang sangat penting bagi suatu negara, dengan tidak adanya institusi negara akan hancur.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya yang perlu di antisipasi adalah masalah korupsi di negeri ini. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut seperti dalam UUD 1945 tetapi memang penerapan dari beberapa pihak masih kurang dan perlu ditingkatkan kembali agar pelaku memiliki efek jera dan kegiatan ini tidak terulang lagi.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya persatuan dan kesatuan ialah hal yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari karena hal ini merupakan cerminan dari sila ke 3 pancasila, persatuan dan kesatuan perlu dijaga dan dijunjung tinggi agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik. Hal yang perlu diperbaiki untuk menjaga kesatuan dan persatuan adalah dengan ditingkatkan nya kesadaran masyarakat akan kekayaan perbedaan suku bangsa yang ada di Indonesia agar masyarakat mampu untuk saling menghargai dan menciptakan kesatuan serta persatuan.