Nama : Nur Rahma Riftyani
NPM : 2216031131
Kelas : Reguler A
Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengalami banyak perubahan konstitusi yang dimana didalamnya mencakup perubahan-perubahan dalam konstitusi, struktur pada pemerintahan, hak serta kebebasan warga negara, juga hubungan antar daerah. Berikut adalah beberapa perubahan konstitusi di Indonesia :
1. Konstitusi RIS (27 Desember 1949)
Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlanjut di Republik Indonesia Serikat semenjak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bangun-bangun RIS) sampai diubahnya kembali bangun-bangun negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950. Semenjak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlanjut di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950. Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil Konfrensi Meja Bundar, semenjak 27 Desember 1949 berlandaskan poin pertama dan kedua. Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlanjut sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlanjut UUDS 1950 berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pada Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia, Sidang Pertama Proses ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
2. Konstitusi UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlangsung di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 diambil keputusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Ronde ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan "sosial", sebab hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 sukses memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang selang lain mempunyai kontennya kembali berlangsungnya UUD 1945.
3. Konstitusi UUD 1945 (18 Agustus 1945)
UUD 1945 digunakan sebanyak dua kali dalam perubahan konstitusi di Indonesia, sebagai konstitusi pertama dan yang terakhir. sebagai konstitusi bangsa Indonesia merupakan dokumen hukum dan dokumen politik yang memuat cita-cita, dasar-dasar, dan prinsip-prinsip penyeleng-garaan kehidupan nasional. Cita-cita pembentukan negara yang kita kenal sebagai tujuan nasional tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu “(a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (d) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Cita-cita tersebut akan dilaksanakan dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berdiri di atas lima dasar negara, yaitu Pancasila yang juga tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Sebagai konstitusi politik, UUD Tahun 1945 berisi landasan konstitusional bagi Indonesia mengenai jaminan terhadap hak-hak warga negara, pembatasan kekuasaan negara, pengaturan mengenai hubungan negara dengan warga negara. Sebagai konstitusi ekonomi, maka UUD 1945 harus dipahami sebagai kebijakan ekonomi tertinggi yang harus dijadikan acuan dan rujukan dalam mengembangkan setiap kebijakan pembangunan ekonomi nasional. sebagai konstitusi sosial, UUD 1945 mengatur tata kehidupan bermasyarakat.