ANNISA PUTRI RAMADHANI_2216031068_REG B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa virus covid-19 merupakan wabah penyakit yang terjadi hampir diseluruh dunia, wabah covid-19 ini twlah ditetapkan menjadi pandemi oleh WHO sejak 11 Maret 2020. Wabah virus covid merupakan salah satu wabah mematikan yang pernah terjadi, virus ini telah merenggut banyak korban jiwa, ribuan hingga ratusan bahkan ribuan nyawa. Oleh karena itu perlu adanya penanggulangan wabah penyakit di setiap negara salah satunya di Indonesia, banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, beberapa upaya yang dilakukan yaitu adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penerapan sistem kerja dari rumah, isolasi madiri dan pelayanan penanganan medis di rumah sakit rujukan. Hal ini membuktikan bawa pemerintah negara dan aparat-aparat pemerintahan menjalankan
tugas dalam bersama-sama melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai dengan konstitusi negara Indonesia. Pemerintah terus mengupayakan pencegahan perluasan wabah melalui program-program kesehatan yang terus diperluas hingga ke seluruh wilayah nusantara serta mengupayakan pendistribusian vaksin sesegera mungkin. Namun terdapat beberapa kesalahan dalam pelaksaan program-program tersebut, dalam pelaksanaan PSBB contohnya, aparat-aparat pemerintah dinilai ortoriter dan tidak jarang melakukan kekerasan pada masyarakat, terutama pada pedagang kaki lima dan pengemis jalanan. Tindakan ini dinilai menyalahi HAM dan melanggar konstitusi yang berlaku, yaitu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. UU tersebut menegaskan bahwa dalam mencegah terjadinya kedaruratan masyarakat haruslah harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Maka, dalam hal ini diperlukan perbaikan agar tidak lagi ada tindakan menyalahi HAM saat penanggulangan pandemi.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Setiap negara memiliki dasar negara serta hukum berlaku dalam menjalankan kehidupan pemerintahaannya. Konstitusi sendiri merupakan hukum tertulis yang mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatid serta lembaga negara lainnya. Konstitusi memiliki peran besar dalam mengatur negara, konstitusi membatasi kekuasaan sehingga tidak terjadi pemerintahan otorites, konstitusi menjamin Hak Asasi Manusia, konstitusi memberi arah dan menuntun generasi yang akan datang agar tidak menyimpang dan melanjutkan cita-cita bangsa. oleh sebab itu sebuah konstitusi sangat penting dalam suatu negara, jika negara tidak memiliki konstitusi akan hancur dan berantakan, negara tidak memiliki pedoman dan rawan terjadi konflik, negara juga menjadi sulit berkembang. Keefektifan konstitusi yang berlaku sangat bergantung pada penerapannya oleh masyarakat negara itu sendiri, baik oleh pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat, karena sejatinya konstitusi ada untuk mengatur dan memberi sanksi yang sesuai bagi pelanggar namun keberhasilannya dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ada pada masyarakat bangsa itu sendiri.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini sangat beragam, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada memudahkan akses terhubung keseluruh dunia, maka salah satu tantangan yang dihadapi adalah globalisasi. Dengan terbukanya arus globalisasi yang menjangkau hampir seluruh dunia tentu saja membawa banyak maanfaat namun tetap diiringi dengan dampak negatif yang menjadi tantangan tersendiri. Globalisasi jika tidak disikapi dengan baik akan melunturkan semangat nasionalisme sebab lebih tertarik pada budaya lain, globalisasi dan kemajuan masyarakat global juga turut memaksa bangsa indonesia untuk meningkatkan eksistensinya di dunia global. Untuk itu UUD NRI 1945 dan pancasila haruslah dijadikan pedoma dalam menghadapi tantangan globalisasi tersebut. dilasir dari website resmi DPR Indonesia dpr.go.id untuk menhadapi tantangan globalisasi Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menegaskan, Indonesia harus optimis menghadapi globalisasi kebudayaan. Pasalnya, Indonesia telah memiliki modal dalam melakukan penguatan strategi kebudayaan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. dengan UU Pemajuan Kebudayaan, agenda kebudayaan memiliki dukungan yang pasti dari segi anggaran dan program lalu dengan disahkannya UU Sistem Perbukuan, menjadi pilar yang menguatkan kemajuan kebudayaan dan pendidikan suatu negara. Oleh karena itu kita perlu menguatkan diri dalam menghadapi globalisasi, telah ada Udang-Undang berlaku yang menjadi pedoman,
tugas kita sebagai bagian dari masyarakat negara adalah menerpkan sebaik mungkin dan memanfaatkan fasilitas yang ada dengan baik dan tidak menyimpang.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku, budaya, agama dan bahasa. Oleh karena itu semangat persatuan sangat diperlukan untuk menjaga keutuhan NKRI karena keberagaman tersebut dapat menjadi cikal bakal konflik apabila tidak disikapi dengan baik. Sesuai dengan semboyan negara yaitu “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Maka dari itu adanya konsep negara Indonesia sebagai negara kesatuan sangat memerlukan adanya nilai persatuan dan kesatuan, hal ini sangan berkesinambungan. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana masyarakan menyikapi perbedaan dan dukungan dari pemerintah dalam menyatukan masyarakat berbeda, karena jika dilihat saat ini masih saja ada konflik yang disebabkan oleh adanya perbedaan budaya dan diskriminasi minoritas. Ini menjadi PR bagi bangsa Indonesia sampai sekarang, masih diperlukan lagi edukasi terkait toleransi dan hidup berdampingan dengan msyarakat bebeda budaya, masyarakat harus memandang perbedaan sebagai sarana pemersatu bangsa bukan menjadi cikal bakal perpecahan. Dan tetap saja konflik yang ada tentu bukan semata-mata karena perbedaan budaya, adanya kesenjangan dalam masyarakat turut mendorong masyarakat merasa tidak puas sehingga rawan memberontak, oleh karena itu dari segi pemerintahan perlu dilakukan adanya pemerataan pembangunan sehingga dapat menghindari kesenjangan sosial. menjadikan setiap masyarakat setara baik dalam mata hukum maupun dalam kehidupan bermasyarakat budaya akan mendukung adanya nilai kesetaraan dan kesamaan sehingga dapat mendorong persatuan dan kesatuan bangsa.