Nama : Galuh Andini
NPM : 2216031139
Kelas : Reguler A
Analisis Soal
1. -Tanggapan saya mengenai berita tersebut ialah para mahasiswa yang ikut serta melakukan unjuk rasa tidak lagi memperhatikan protokol kesehatan covid-19, mereka menganggap covid telah tiada namun sayangnya ada 123 mahasiswa yang masih terpapar virus korona. Hal ini terjadi kembali setelah kabar covid-19 mereda, menurut saya peristiwa seperti ini sangat meresahkan masyarakat karena virus itu cepat sekali tersebarnya. Sebaiknya orang-orang yang mengikuti unjuk rasa tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, karena dalam demo kita tidak hanya bertemu satu dua orang saja, melainkan beratus-ratus bahkan bisa saja mencapai beribu-ribu orang.
-Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut ialah pada saat demo pasti kita bertemu dengan orang-orang yang baru kita lihat, dari sini kita dapat memperluas relasi dengan berkenalan dengan mereka. Selain itu, orang-orang yang mengikuti demo tepatnya mahasiswa/i seperti kebanyakan yang saya lihat di vidio yang beredar, mereka mempunyai solidaritas yang tinggi.
2. Menurut pendapat saya, kita boleh mengemukakan pendapat di depan umum tetapi dengan syarat dengan bahasa yang sopan dan tidak mengandung kericuhan yang dapat menyebabkan fasilitas umum. Mereka yang merusak fasilitas umum itu pasti tidak berpikir panjang untuk kedepannya, hal tersebut disebabkan oleh emosi yang ada pada dalam diri seseorang sehingga mereka yang tersulut emosi melampiaskannya pada fasilitas umum dan merusaknya. Adapun yang dirusak seperti dicoret-coret menggunakan pilok dan mereka bisa saja membakarnya karena sudah tersulut oleh emosi.
Cara menyalurkan aspirasi yang baik ditengah pandemi covid-19 ini yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, tidak berjabat tangan, dan tetap berjaga jarak dengan orang-orang sekitar.
3. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan landasan dalam penyelesaian perselisihan antara buruh dengan pengusaha. Upaya yang diwajibkan dalam penyelesaian perselisihan itu adalah penyelesaian di luar pengadilan. Selain itu penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ialah dengan kesadaran diri sendiri dari masing-masing pihak. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,dalm hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik dan tidak terjadi konflik serta kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang.
NPM : 2216031139
Kelas : Reguler A
Analisis Soal
1. -Tanggapan saya mengenai berita tersebut ialah para mahasiswa yang ikut serta melakukan unjuk rasa tidak lagi memperhatikan protokol kesehatan covid-19, mereka menganggap covid telah tiada namun sayangnya ada 123 mahasiswa yang masih terpapar virus korona. Hal ini terjadi kembali setelah kabar covid-19 mereda, menurut saya peristiwa seperti ini sangat meresahkan masyarakat karena virus itu cepat sekali tersebarnya. Sebaiknya orang-orang yang mengikuti unjuk rasa tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, karena dalam demo kita tidak hanya bertemu satu dua orang saja, melainkan beratus-ratus bahkan bisa saja mencapai beribu-ribu orang.
-Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut ialah pada saat demo pasti kita bertemu dengan orang-orang yang baru kita lihat, dari sini kita dapat memperluas relasi dengan berkenalan dengan mereka. Selain itu, orang-orang yang mengikuti demo tepatnya mahasiswa/i seperti kebanyakan yang saya lihat di vidio yang beredar, mereka mempunyai solidaritas yang tinggi.
2. Menurut pendapat saya, kita boleh mengemukakan pendapat di depan umum tetapi dengan syarat dengan bahasa yang sopan dan tidak mengandung kericuhan yang dapat menyebabkan fasilitas umum. Mereka yang merusak fasilitas umum itu pasti tidak berpikir panjang untuk kedepannya, hal tersebut disebabkan oleh emosi yang ada pada dalam diri seseorang sehingga mereka yang tersulut emosi melampiaskannya pada fasilitas umum dan merusaknya. Adapun yang dirusak seperti dicoret-coret menggunakan pilok dan mereka bisa saja membakarnya karena sudah tersulut oleh emosi.
Cara menyalurkan aspirasi yang baik ditengah pandemi covid-19 ini yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, tidak berjabat tangan, dan tetap berjaga jarak dengan orang-orang sekitar.
3. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan landasan dalam penyelesaian perselisihan antara buruh dengan pengusaha. Upaya yang diwajibkan dalam penyelesaian perselisihan itu adalah penyelesaian di luar pengadilan. Selain itu penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ialah dengan kesadaran diri sendiri dari masing-masing pihak. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,dalm hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik dan tidak terjadi konflik serta kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang.