Kiriman dibuat oleh Sofwan Karinda

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Sofwan Karinda -
Nama : Sofwan Karinda
NPM : 2266031001
Kelas : Reg A

Identitas (identity) secara harfiah berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jatidiri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Sedangkan kata nasional (national) merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Unsur-unsur pembentukan identitas negara adalah Suku bangsa, Agama, Kebudayaan, dan Bahasa

Unsur-unsur pembentukan identitas negara yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, bahasa. Dari unsur-unsur identitas nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagi berikut
1. Identitas fundamental , yaitu pancasila yang merupakan falsafah bangsa, dasar negara, dan ideologi negara
2. Identitas instrumental, yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, bahasa indonesia, lambang negara, bendera negara, lagu kebangsaan "indonesia raya"
3. Identitas alamiah yang meliputi negara kepulauan dan pluralisme dalam suku bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan.


faktor pembentukan Indentitas yakni
1. Faktot Objektif yag meliputi geografis, ekologis dan demografis.
2. Faktor Subjektif yakni faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa.
Serta menurut Robert de Ventos ada 4 faktor penting yakni faktor primer, pendorong, penarik, reaktif. Faktor yang mempengaruhi pembentukan identitas nasional bangsa indonesua meliput Primodial (ikatan kekerabatan suku bangsa), Sakral, Tokoh, Sejarah, Bhineka Tunggal Ika.

Dalam keberlangsungannya, Identitas negara memiliki tujuan dan fungsi, yaitu: 1) sebagai alat pemersatu bangsa. 2) sebagai pembeda dengan bangsa lainnya. 3) merupakan landasan negara. 4) merupakan sebuah identitas negaranya tersebut. 5) sebagai potensi bangsa. 6) sebagai bahan atau objek dalam integritas nasional. 7) sebagai pengontrol sumber daya ekonomi. 8) sebagai penanda ikatan solidaritas. 9) sebagai definisi territorial.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Sofwan Karinda -
Nama : Sofwan Karinda
NPM : 22266031001
Kelas : RegC

Menganalisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.


Menurut pendapat saya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah usaha di bidang Pendidikan yang memiliki peran sangat penting karena memiliki fungsi mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara yang kristis, aktif, demokratis dan beradab. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi dalam menyadarkan warga negara arti dari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini. Saat ini Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).

Pendidikan kewarganegaraan mempunyai tujuan yaitu untuk membangun karakter yang antara lain:
1.Membentuk partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab
2.menjadikan generasi penerus yang aktif,kritis dan demokratif namun tetap dengan pendirian dan komitmen nya menjaga integritas bangsa
3.mengembangkan kultur demokrasi yang berakhlak dan berkeadaban

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Sofwan Karinda -
Nama : Sofwan Karinda
NPM : 2266031001
Kelas : RegC
Jawaban Pre-Test
Dalam video yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Nasir Ari Bowo yang berjudul; PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN. Yaitu membahas tentang rangkuman materi hakekat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi.

• Pengertian PKN: Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara, PKN berkaitan dengan warga negara, PKN adalah pelajaran yang mengajarkan kepada peserta didik untuk membela bangsa dan negara. PKN juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila

Landasan idealnya adalah pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
Dalam landasan hukum terdapat beberapa hal yaitu
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 (Khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 tentang pendidikan)
3. UU nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologi diperlukan untuk mejaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi engara-bangsa. Sedangkan sumber Politik PKn meliputi, dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968, sampai terakhir 2013 yaitu KKN,

Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Sofwan Karinda -
Nama : Sofwan Karinda
NPM : 22266031001
Kelas : RegC

Menganalisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.


Menurut pendapat saya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah usaha di bidang Pendidikan yang memiliki peran sangat penting karena memiliki fungsi mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara yang kristis, aktif, demokratis dan beradab. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi dalam menyadarkan warga negara arti dari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini. Saat ini Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).

Pendidikan kewarganegaraan mempunyai tujuan yaitu untuk membangun karakter yang antara lain:
1.Membentuk partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab
2.menjadikan generasi penerus yang aktif,kritis dan demokratif namun tetap dengan pendirian dan komitmen nya menjaga integritas bangsa
3.mengembangkan kultur demokrasi yang berakhlak dan berkeadaban

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Sofwan Karinda -
Nama : Sofwan Karinda
NPM : 2266031001
Kelas : RegC
Jawaban Pre-Test
Dalam video yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Nasir Ari Bowo yang berjudul; PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN. Yaitu membahas tentang rangkuman materi hakekat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi.

• Pengertian PKN: Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara, PKN berkaitan dengan warga negara, PKN adalah pelajaran yang mengajarkan kepada peserta didik untuk membela bangsa dan negara. PKN juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila

Landasan idealnya adalah pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
Dalam landasan hukum terdapat beberapa hal yaitu
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 (Khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 tentang pendidikan)
3. UU nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologi diperlukan untuk mejaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi engara-bangsa. Sedangkan sumber Politik PKn meliputi, dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968, sampai terakhir 2013 yaitu KKN,

Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia