Posts made by Jessy Riffany

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Jessy Riffany -
NAMA : JESSY RIFFANY
NPM : 2216031118
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
- Dasar Hukum Bela Negara :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
a) Pendidikan kewarganegaraaan
b) Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
c) Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
5) Pengabdian sesuai profesi

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Jessy Riffany -
NAMA : JESSY RIFFANY
NPM : 2216031118
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan suatu bangsa dan kemampuan mengembangkan suatu potensi untuk menghadapi ancaman yang akan datang. Ancaman sendiri biasanya bersifat langsung, luar, dalam atau tidak langsung. Kita sebagai masyarakat berkewajiban untuk mempertahankan.

- contoh ancaman yang terjadi secara langsung yaitu Belanda, dimana ia membawa pasukan untuk mendapatkan sumber daya alam di Indonesia.
- contoh ancaman yang berasal dari ;luar negeri. Seperti Amerika Serikat yang ingin menjajah Philiphin.
- contoh ancaman yang berasal dari dalam negeri, Yang mencoba untuk mengahncurkan keutuhan negara.
- contoh ancaman yang terjadi secara tidak langsung yaitu penguasaan ekonomi yang terjadi secara perlahan. Diambil lahan nya satu persatu kemudian penduduknya disingkirkan.

Jadi ke empat tersebut adalah Tantangan, Ancaman, Hambatan, dan Gangguan bagi Keutuhan Negara kita. Hal yang di serang disini adalah Integritas, Identitas, Kelangsungan Hidup, Perjuangan mencapai tujuan Nasional. Maka kita sebagai warga negara berhak untuk mempertahankan diri. Sehingga kita harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kekuatan Nasional.

Ancaman sendiri terdiri dari 2 yaitu :
- Ancaman Unsur Trigatra :
1. Lokasi/Posisi Geografis : Peningkatan potensi lau dan darat, posisi dengan negara tetangga.
2. Keadaan dan Kekayaan Alam : Kesadaran Nasional dalam pemanfaatan kekayaan alam.
3. Kemampuan Penduduk : Pendidikan.

- Ancaman Unsur Pancagatra :
1. Ideologi : Rangkaian Nilai yang mampu menampung aspirasi.
2. Politik : Demokrasi, keseimbangan input dan output.
3. Ekonomi : Sarana, modal, TK, Teknologi.
4. Sosial Budaya : Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan
5. Hankam : Partisipasi dan Kesadaran Masyarakat.