Nama: Reni Fitri Noveria
Npm : 2216031156
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi
Hasil analisis jurnal tentang PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA.
perlindungan hukum yang relevan di Indonesia menurut dari philipus m.hadjon dia menyatakan tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan persuasif. Preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam mengambil dan membuat keputusan sedangkan represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan pelanggaran yang terjadi. Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim pengacara dan lembaga permasyarakatan. Ada 3 bagian yang membedakan penegak hukum pidana menurut Joseph golstein yaitu total enforcement, full enforcement, actual enforcement. Penegakan hukum adalah suatu usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas guna menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Pengertian penegak hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya yaitu dari segi hukumnya. Banyaknya faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Masalah hukum di Indonesia merupakan salah satu masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah presiden saat ini. Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat terbukti masih tingginya angka kriminalitas narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pemungutan liar.