Nama : Syifa Rahmadinny
NPM : 2216031049
Kelas : Reguler A
Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah saya setuju dengan pendapat bapak Hermawan Saputra, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) bahwa keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan Covid-19 akan semakin besar. karena secara logika, tidak memungkinkan bagi para pendemo untuk secara ketat menaati protokol kesehatan. Hal yang sangat kecil kemungkinannya untuk tidak terjadi kontak langsung dan dengan jarak yang berjauhan di tengah-tengah kerumunan orang yang sedang berdemo. Hak positif yang bisa saya ambil yaitu, kita sebagai mahasiswa harus bisa lebih berfikir dan bertindak positif terhadap segala hal. Seperti adanya UU Cipta kerja ini kita bisa lebih dulu melakukan kajian akademis dan mempertimbangkan banyak hal lainnya, sebelum melakukan aksi turun ke jalan. Namun harus tetap diselaraskan juga dengan pemerintah yang mau memahami rakyat dan mendengar aspirasi-aspirasi rakyatnya.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, cara mengemukakan pendapat di tempat umum (demo) yang merusak fasilitas umum tetapi tidak merasa bersalah apalagi bertanggung jawab sangatlah tidak benar, tidak manusiawi, dan tidak menunjukkan sifat atau sikap baik sebagai mahasiswa. Atau sebagai demonstran yang bijak dan bertanggung jawab. Karena menurut saya demonstrasi itu tidak harus dilakukan dengan ricuh dan dengan kekerasan. Bisa dilakukan dengan tetap tegas, namun tidak sampai menimbulkan kerusakan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat secara umum. Dan salah satu cara menyalurkan aspirasi yang dapat dilakukan, dan lebih baik dilakukan pada saat pandemi Covid-19 yaitu dengan memanfaatkan adanya teknologi modern online, seperti media sosial, membuat campaign di platform online dan lain-lain.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Dan menurut saya, permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat diminimalisir atau bahkan tidak akan terjadi jika satu sama lain memahami dengan baik mengenai hak yang harus di dapatkan dan kewajiban yang harus dijalankan satu sama lain.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu dengan saling meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Memahami pentingnya hak dan kewajiban karena merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Apabila kita hanya menekankan pada hak saja maka akan terjadi banyak persoalan. Contohnya, sebagai warga negara yang baik kita berkewajiban membayar pajak (Pasal 23A, UUD 1945). Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Tanpa adanya pajak maka pembiayaan pengeluaran negara akan terhambat. Dengan masuknya pendapatan pajak dari warga negara maka pemerintah negara juga akan mampu memenuhi hak warga negara yakni hak mendapatkan penghidupan yang layak.
NPM : 2216031049
Kelas : Reguler A
Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah saya setuju dengan pendapat bapak Hermawan Saputra, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) bahwa keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan Covid-19 akan semakin besar. karena secara logika, tidak memungkinkan bagi para pendemo untuk secara ketat menaati protokol kesehatan. Hal yang sangat kecil kemungkinannya untuk tidak terjadi kontak langsung dan dengan jarak yang berjauhan di tengah-tengah kerumunan orang yang sedang berdemo. Hak positif yang bisa saya ambil yaitu, kita sebagai mahasiswa harus bisa lebih berfikir dan bertindak positif terhadap segala hal. Seperti adanya UU Cipta kerja ini kita bisa lebih dulu melakukan kajian akademis dan mempertimbangkan banyak hal lainnya, sebelum melakukan aksi turun ke jalan. Namun harus tetap diselaraskan juga dengan pemerintah yang mau memahami rakyat dan mendengar aspirasi-aspirasi rakyatnya.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, cara mengemukakan pendapat di tempat umum (demo) yang merusak fasilitas umum tetapi tidak merasa bersalah apalagi bertanggung jawab sangatlah tidak benar, tidak manusiawi, dan tidak menunjukkan sifat atau sikap baik sebagai mahasiswa. Atau sebagai demonstran yang bijak dan bertanggung jawab. Karena menurut saya demonstrasi itu tidak harus dilakukan dengan ricuh dan dengan kekerasan. Bisa dilakukan dengan tetap tegas, namun tidak sampai menimbulkan kerusakan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat secara umum. Dan salah satu cara menyalurkan aspirasi yang dapat dilakukan, dan lebih baik dilakukan pada saat pandemi Covid-19 yaitu dengan memanfaatkan adanya teknologi modern online, seperti media sosial, membuat campaign di platform online dan lain-lain.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Dan menurut saya, permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat diminimalisir atau bahkan tidak akan terjadi jika satu sama lain memahami dengan baik mengenai hak yang harus di dapatkan dan kewajiban yang harus dijalankan satu sama lain.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu dengan saling meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Memahami pentingnya hak dan kewajiban karena merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Apabila kita hanya menekankan pada hak saja maka akan terjadi banyak persoalan. Contohnya, sebagai warga negara yang baik kita berkewajiban membayar pajak (Pasal 23A, UUD 1945). Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Tanpa adanya pajak maka pembiayaan pengeluaran negara akan terhambat. Dengan masuknya pendapatan pajak dari warga negara maka pemerintah negara juga akan mampu memenuhi hak warga negara yakni hak mendapatkan penghidupan yang layak.